Mohon tunggu...
EKO RESTIYONO
EKO RESTIYONO Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa dari Stie Widya Dharma yang gemar menulis dan gemar membaca artikel yang saya buat guna memenuhi tugas kuliah dan semoga dapat bermanfaat untuk pembaca apabila ada kesalahan dalam penulisan maupun pengucapan kata saya mohon maaf karena saya masih dalam proses belajar.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sengketa PT PGN VS Derektorat Jendral Pajak Terkait PPH Pasal 22

23 Juni 2024   21:18 Diperbarui: 24 Juni 2024   15:44 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abdus Salam, S.Ak

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AL-RIF’AIE MALANG

Jl. Raya Ketawang No 2, Krajan Ketawang Gondanglegi - Kab. Malang, Jawa Timur

TAHUN 2024


SENGKETA PT PGN VS DIREKTORAT JENDRAL PAJAK TERKAIT PPH 22 YANG MENYENTUH ANGKA 3 TRILIYUN RUPIAH

  • Pengantar 

Pajak merupakan salah satu instrumen paling penting dalam mengumpulkan pendapatan bagi negara. Salah satu jenis pajak yang dikenal adalah Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPH 22). PPH 22 dikenakan atas penghasilan tertentu yang berasal dari penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh wajib pajak tertentu.

Objek pajak PPH 22 mencakup penjualan barang-barang impor, penjualan barang-barang yang diproduksi dalam negeri oleh pengusaha yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan penjualan jasa oleh orang pribadi atau badan usaha yang bukan wajib pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif pajak PPH 22 bervariasi tergantung pada jenis barang atau jasa yang menjadi objek pajak, yang biasanya ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Subjek pajak PPH 22 adalah pihak yang melakukan penjualan barang atau jasa yang menjadi objek pajak tersebut. Proses pemungutan pajak PPH 22 biasanya dilakukan oleh pihak ketiga yang terlibat dalam transaksi, seperti bank atau lembaga keuangan lainnya. Wajib pajak yang terlibat dalam transaksi yang dikenakan PPH 22 memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengurangan dan pengembalian pajak PPH 22 dapat diberlakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan tertentu, seperti pengurangan tarif pajak berdasarkan perjanjian internasional atau pengembalian pajak atas barang-barang yang diekspor kembali. Namun, pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan PPH 22 dapat berujung pada sanksi berupa denda, pemotongan pajak tambahan, atau bahkan tuntutan pidana terhadap pelanggar pajak.

Dalam konteks kompleksitas pajak modern, pemahaman yang mendalam tentang PPH 22 dan kewajiban perpajakan terkait sangatlah penting. Makalah ini akan menjelaskan secara rinci setiap aspek terkait PPH 22, mulai dari definisi hingga implikasi sanksi, dengan tujuan memberikan pemahaman yang komprehensif bagi pembaca tentang peran dan praktik PPH 22 dalam sistem perpajakan.

  • Kronologi

Pada tahun 2021, terjadi kasus yang melibatkan Direktorat Jendal pajak Kementrian Keuangan dengan salah satu holding BUMN, yaitu PT PGN. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan kerugian negara Rp. 3.06 Triliyun rupiah yang dilakukan oleh PT PGN. Perselisihan terkait dengan penafsiran PPH pasal 22 antara PT PGN dan Direktorat Jendral Pajak ini akhirnya di putus oleh Mahkamah Agung dan mengharuskan PT PGN harus membayar kepada negara melalui DJP senilai Rp. 3,06 Triliyun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun