Mohon tunggu...
Eka Pranata Putra Zai
Eka Pranata Putra Zai Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sanata Dharma University

write when you are anxious about the world your journey will become history someday

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Apakah Sistem "Presidential Threshold" Penting untuk Indonesia?

27 Oktober 2023   16:26 Diperbarui: 27 Oktober 2023   16:30 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sekurang-kurangnya 15 persen jumalh kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu 

anggota DPR, “bunyi Pasal 5 Ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2003.

Aturan ini kemudian mengalami perubahan pada pemilu 2009 yang merujuk UU Nomor 42 Tahun 2008, yang 

berbunyi:

“Pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik 

yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam pemilu Legislatif”.

Perubahan UU ini tetap digunakan pada pemilihan presiden pada tahun 2014.  Setelah itu, pada pilpres tahun 2019, 

aturan mengenai pemilihan presiden kembali diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.  Salah satu faktor pendorongnya 

adalah karena pemilihan umum, baik itu pemilihan presiden dan pemilihan legislatif dilaksanakan serentak pada April 2019.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 5 ayat (1) UU ini 

menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun