sekurang-kurangnya 15 persen jumalh kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu
anggota DPR, “bunyi Pasal 5 Ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2003.
Aturan ini kemudian mengalami perubahan pada pemilu 2009 yang merujuk UU Nomor 42 Tahun 2008, yang
berbunyi:
“Pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam pemilu Legislatif”.
Perubahan UU ini tetap digunakan pada pemilihan presiden pada tahun 2014. Setelah itu, pada pilpres tahun 2019,
aturan mengenai pemilihan presiden kembali diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu faktor pendorongnya
adalah karena pemilihan umum, baik itu pemilihan presiden dan pemilihan legislatif dilaksanakan serentak pada April 2019.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 5 ayat (1) UU ini
menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik