mengusung kandidat presiden. Pada dasarnya, aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap calon presiden
dan partai politik memiliki massa pendukung yang kuat dan jelas, sehingga fragmentasi suara yang berlebih
tidak terjadi.
Konsep presidential threshold telah berkembang secara evolusioner di berbagai konteks politik di seluruh dunia.
Sistem pemilihan presiden di Amerika Serikat merupakan contoh nyata dari pengimplikasian suatu bentuk
“threshold” dalam proses electoral votes (suara elektoral). Sistem elektoral ini telah menjadi bagian dari konstitusi
US sejak pendiriannya.
Demikian halnya di Indonesia, sistem ini telah digunakan sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Sistem pemilihan presiden pada 2004 telah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2003 dalam UU Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden.
“Pasangan calon presiden dan wakil presiden, hanya dapat diusulkan oleh partai politik, yang memperoleh