oleh peserta politik dan partai politik, sebab untuk bisa mencalonkan diri harus memenuhi syarat minimal pencalonanÂ
yang di atur dalam UU Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, Peran regional terabaikan karenaÂ
calon dari daerah dan partai minoritas sulit untuk bersaing. Terakhir, calon yang populis dan partai besar akanÂ
mendominasi, hal ini dikarenakan elektabilitas dan popularisme seseorang akan mempengaruhi perolehan suara.Â
Kemudian, partai besar akan terus memperkokoh legitimasinya dalam percaturan politik di Indonesia.
Sebagai contoh eksplisitnya, pada pemilihan presiden  2024, hanya Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Â
yang bisa mengusung calon presiden tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Meskipun pada praktiknya, PDIPÂ
tetap melakukan koalisi dengan partai lain. Akan tetapi dalam penetapan siapa yang menjadi calon presidenÂ
merupakan hak dari partai banteng ini.
Hal ini merupakan ironi dalam dunia politik karena proporsi dan hak yang tidak egaliter antar partai. MenguatnyaÂ
PDIP disebabkan oleh dua faktor penting, yaitu Basis Massa yang Kuat dan Besar serta Keberhasilan Elctoral VotesÂ