Mohon tunggu...
eka wulandari
eka wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya travelling dan kulineran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   14:15 Diperbarui: 8 Desember 2024   14:16 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang mengatur perilaku individu dalam masyarakat, mencegah tindakan menyimpang dan menjaga ketertiban umum.

11. Socio-Legal Studies

Studi ini mengeksplorasi interaksi antara hukum dan fenomena sosial, menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif untuk memahami dinamika hukum dalam konteks sosial yang lebih luas.

12. Progressive Law

Hukum progresif menekankan pada perubahan hukum untuk mencapai keadilan sosial, mengadvokasi reformasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

13. Legal Pluralism

Pluralisme hukum mengakui adanya berbagai sistem hukum yang berlaku dalam satu masyarakat, termasuk hukum adat, agama, dan hukum negara, serta interaksi di antara mereka.

14. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam

Pendekatan ini menganalisis bagaimana nilai-nilai sosial, budaya, dan agama mempengaruhi interpretasi dan penerapan hukum Islam dalam konteks masyarakat modern.

Kesimpulan

Sosiologi hukum menawarkan pemahaman mendalam tentang interaksi antara hukum dan masyarakat. Dengan mempelajari berbagai madzhab pemikiran dan pendekatan, kita dapat memahami dinamika hukum dalam konteks sosial yang kompleks, serta tantangan yang dihadapi dalam penerapan hukum di berbagai budaya dan sistem sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun