Mohon tunggu...
eka wulandari
eka wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya travelling dan kulineran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   14:15 Diperbarui: 8 Desember 2024   14:16 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)

Pendekatan ini menggabungkan aspek sosiologi dan hukum, berfokus pada bagaimana hukum berfungsi dalam praktik dan dampaknya terhadap masyarakat. Ia menilai pentingnya konteks sosial dalam memahami hukum.

6. Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)

Living law menekankan hukum yang hidup dalam praktik masyarakat, sedangkan utilitarianisme menilai hukum berdasarkan manfaatnya bagi kesejahteraan umum, mengutamakan hasil yang paling baik untuk masyarakat.

7. Pemikiran Emile Durkheim, Ibnu Khaldun

Durkheim memandang hukum sebagai cerminan solidaritas sosial, sementara Ibnu Khaldun menekankan pentingnya konteks sejarah dan budaya dalam pembentukan hukum dan masyarakat.

8. Pemikiran Hukum Max Weber, H.L.A Hart

Weber mengembangkan konsep "hukum rasional" dan "hukum tradisional," sedangkan Hart berfokus pada pemisahan antara hukum dan moralitas serta pentingnya norma sosial dalam memahami hukum.

9. Effectiveness of Law

Efektivitas hukum merujuk pada sejauh mana hukum diterima dan dipatuhi oleh masyarakat. Ini dipengaruhi oleh legitimasi, sanksi, dan kesadaran hukum masyarakat.

10. Law and Social Control

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun