5. Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)
Pendekatan ini menggabungkan aspek sosiologi dan hukum, berfokus pada bagaimana hukum berfungsi dalam praktik dan dampaknya terhadap masyarakat. Ia menilai pentingnya konteks sosial dalam memahami hukum.
6. Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)
Living law menekankan hukum yang hidup dalam praktik masyarakat, sedangkan utilitarianisme menilai hukum berdasarkan manfaatnya bagi kesejahteraan umum, mengutamakan hasil yang paling baik untuk masyarakat.
7. Pemikiran Emile Durkheim, Ibnu Khaldun
Durkheim memandang hukum sebagai cerminan solidaritas sosial, sementara Ibnu Khaldun menekankan pentingnya konteks sejarah dan budaya dalam pembentukan hukum dan masyarakat.
8. Pemikiran Hukum Max Weber, H.L.A Hart
Weber mengembangkan konsep "hukum rasional" dan "hukum tradisional," sedangkan Hart berfokus pada pemisahan antara hukum dan moralitas serta pentingnya norma sosial dalam memahami hukum.
9. Effectiveness of Law
Efektivitas hukum merujuk pada sejauh mana hukum diterima dan dipatuhi oleh masyarakat. Ini dipengaruhi oleh legitimasi, sanksi, dan kesadaran hukum masyarakat.
10. Law and Social Control