Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang mengatur perilaku individu dalam masyarakat, mencegah tindakan menyimpang dan menjaga ketertiban umum.
11. Socio-Legal Studies
Studi ini mengeksplorasi interaksi antara hukum dan fenomena sosial, menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif untuk memahami dinamika hukum dalam konteks sosial yang lebih luas.
12. Progressive Law
Hukum progresif menekankan pada perubahan hukum untuk mencapai keadilan sosial, mengadvokasi reformasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
13. Legal Pluralism
Pluralisme hukum mengakui adanya berbagai sistem hukum yang berlaku dalam satu masyarakat, termasuk hukum adat, agama, dan hukum negara, serta interaksi di antara mereka.
14. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam
Pendekatan ini menganalisis bagaimana nilai-nilai sosial, budaya, dan agama mempengaruhi interpretasi dan penerapan hukum Islam dalam konteks masyarakat modern.
Kesimpulan
Sosiologi hukum menawarkan pemahaman mendalam tentang interaksi antara hukum dan masyarakat. Dengan mempelajari berbagai madzhab pemikiran dan pendekatan, kita dapat memahami dinamika hukum dalam konteks sosial yang kompleks, serta tantangan yang dihadapi dalam penerapan hukum di berbagai budaya dan sistem sosial.