Pandangan Islam Tentang Zakat Dan Pajak
Dalam agama Islam, zakat dan pajak adalah dua konsep penting yang berkaitan dengan kewajiban finansial umat Muslim dan peran mereka dalam membangun dan membantu masyarakat secara umum. Zakat adalah kontribusi finansial yang wajib bagi setiap Muslim yang mampu, sementara pajak merupakan kontribusi finansial yang dikenakan oleh pemerintah untuk mendanai kegiatan negara. Artikel ini akan membahas pandangan Islam tentang zakat dan pajak serta peran keduanya dalam masyarakat Muslim.
Dalam UU No.28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menyebutkan definisi pajak sebagai kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Prof. Dr. P.J.A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada system (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas system untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Prof. Dr.H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah perlihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Pencantuman definisi pajak dalam UU ini di atas baru terjadi pada tahun 1997, sedangkan sebelumnya pajak tidak didefinisikan.Tidak didefinisikannya pajak dalam perundang-undangan perpajakan di Indonesia (yang lama) merupakan suatu hal yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip perundang-undangan secara umum.Hal itu dapat mengakibatkan pajak didefinisikan oleh semua orang. Jika yang mendefinisikan adalah pemungut pajak, maka cenderung akan dibuat agar menguntungkan pemungutnya, yang bias menjadi suatu kezaliman. Sebaliknya jika pajak didefinisikan oleh pembayarnya, cenderung akan dibuat yang menguntungkan pembayar, sehingga pajak akan dibuat bagaimana supaya seminimal mungkin.
Sedangkan definisi pajak menurut syariah, secara etimologi, pajak dalam bahasa Arab disebut dengan dharibah yang artinya mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan, dan lain-lain. Sedangkan pengertian pajak secara istilah, banyak pendapat dalam hal ini. Pendapat yang lebih komprehensif tentang definisi pajak ini adalah yang disampaikan oleh Abdul Qadim Zallum, bahwa pajak merupakan harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada saat kondisi Baitul Mal tidak ada uang/harta. Menurut Yusuf Qardhawi, pengeluaran-pengeluaran tersebut dapat berupa pengeluaran- pengeluaran umum dan juga untuk merealisasikan sebagian tujuan ekonomi, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai Negara.
Konsep Pajak dan Zakat dalam Islam
Afzalur Rahman pernah menyebutkan tentang perbedaan antara konsep zakat dan konsep pajak (1996:243-245), sebagai berikut:
No.
Uraian
Konsep Zakat
Konsep Pajak
1
Sifat
Kewajiban agama dan suatu bentuk ibadah
Kebijakan ekonomi untuk memperoleh           pendapatan
bagi pemerintah
2
Subjek
Diwajibkan pada seluruh umat Islam di suatu negara
Diwajibkan  pada  seluruh
masyarakat tanpa melihat agama, kasta, dan lainnya.
3
Status kewajiban
Kewajiban yang harus dibayarkan dalam keadaan seperti apapun tanpa dapat dielakkan
Kewajiban yang dapat ditangguhkan              oleh pemerintah yang berkuasa
4
Tarif
Sumber   dan         besarnya ditentukan oleh Al-Qur'an dan
sunnah, tidak boleh diubah oleh siapapun
Sumber dan besar pajak dapat diubah dari waktu ke
waktu  sesuai      keperluan pemerintah
5
Pengguna dana
Butir-butir pengeluaran dan mustahik zakat dinyatakan dalam Al-Qur'an dan hadis, tak seorang pun mempunyai hak
mengubahnya
Pembelanjaan pajak dapat diubah atau dimodifikasi menurut            kebutuhan pemerintah
6
Penerima manfaat
Zakat diperoleh dari orang kaya dan diberikan pada orang miskin
Pajak memberikan manfaat kepada orang kaya dan orang  miskin.  Dalam
kondisi tertentu lebih menguntungkan orang kaya
7
Tujuan perolehan
Zakat dikenakan untuk mencegah ketidakwajaran dan ketidakseimbangan distribusi kekayaan serta mencegah penumpukan  harta  di  tangan
segelinitir orang
Pajak dikenakan dengan tujuan utama untuk memperoleh pendapatan atau pemasukan
Dari uraian Rahman di atas, tampaknya tidak semua item disetujui oleh Gusfahmi. Hal ini disebabkan oleh banyak hal, diantaranya adalah masa keduanya yang berbeda, system pembanding yang berbeda dan tajih yang berbeda terhadap perselisihan dikalangan ulama. Ada sebagian yang dibenarkan Gusfahmi dan sebagian lain dikoreksi. Berikut rincian yang disebutkan Gusfahmi tentang perbedaan antara zakat dan pajak:
No
Uraian
Konsep Zakat
Konsep Pajak
1
Tarif
Ditetapkan berdasarkan          Al- Qur'an dan hadis
Ditetapkan           berdasarkan ijtihad ulama
2
Pengguna dana
Mustahik tertentu
Pengeluaran Negara selain mustahik zakat
3
Penerima manfaat
Hanya 8 golongan (asnaf)
Semua golongan termasuk orang kaya
4
Tujuan perolehan
Untuk mencegah ketidakwajaran dan          ketidakseimbangan distribusi kekayaan
Untuk           kepentingan kemaslahatan umat yang tidak terpenuhi dari zakat
5
Objek
Harta tertentu yang melebihi nisab
Kelebihan          penghasilan, konsumsi barang         bukan kebutuhan pokok
6
Syarat ijab/Kabul
Disyaratkan
Tidak disyaratkan
7
Masa berlaku kewajiban
Sepanjang masa walaupun tidak
ada fakir miskin
Temporer/situasional (tidak
sepanjang masa)
8
Jumlah terutang
Minimum  sejumlah  yang
ditetapkan
Maksimum          sesuai  yang
ditetapkan
9
Imbalan
Pahala dari Allah SWT
Tersedianya          barang dan
jasa untuk masyarakat
10
Penentu kegunaan dana
Allah SWT semata, Â Â Â Â Â dengan keharusan menyesuaikan dengan
asnaf yang delapan
Pemerintah, dengan berdasarkan syariat
11
Saat terutang
Setelah satu tahun, kecuali zakat
pertanian
Saat diperoleh
12
Fungsi
Ujian keimanan atas harta
Solusi  untuk       kondisi
darurat
Diantara yang dikoreksi oleh Gusfahmi adalah tentang sifat dan subjek, yang dianggap sama, baik dalam konsep zakat maupun pajak. Hal itu berbeda dengan yang disampaikan oleh Rahman. Menurut Gusfahmi sifat zakat maupun pajak itu sama, yaitu merupakan kewajiban keagamaan. Sedangkan Rahman tidak secara tegas mengatakan pajak itu sebagai kewajiban agama, melainkan hanya sekedar kebijakan ekonomi. Demikian pula subjek zakat dan pajak, menurut Gusfahmi semuanya adalah pribadi muslim. Sedangkan Rahman menganggap pajak lebih umum, meliputi semua warga, tidak hanya warga muslim.
Persamaan dan Perbedaan Zakat dan Pajak
Persamaan Zakat dan Pajak
- Unsur paksaan dan kewajiban yang merupakan cara untuk menghasilkan pajak juga terdapat dalam zakat. Jika seorang muslim terlambat dalam membayar zakat karena keimanan dan keislamannya belum kuat, disinilah pemerintah Islam akan memaksanya bahkan memerangi mereka yang enggan membayar zakat.
- Bila pajak harus disetor kepada lembaga masyarakat (Negara), pusat maupun daerah. Maka zakatpun demikian karena pada dasarnya zakat itu harus diserahkan kepada pemerintah sebagai amil zakat.
- Ketentuan pajak adalah tidak adanya imbalan tertentu. Para wajib pajak menyerahkan pajaknya selaku anggota masyarakat. Demikian halnya dengan zakat, pezakat tidak memperoleh imbalan.
- Apabila pajak mempunyai tujuan kemasyarakatan, ekonomi dan politik disamping tujuan keuangan, maka zakatpun mempunyai tujuan yang sangat besar pengaruhnya terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat.
Perbedaan Zakat dan Pajak
Meskipun pajak dan zakat pada dasarnya hampir sama dalam tujuannya yakni meningkatkan kesejahteraan social melalui dana yang didapat dari masyarakat, sebenarnya terdapat beberapa perbedaan yang mencolok yang menjadikan kedudukan pajak dan zakat tidak bias disamakan. Zakat jika diperhatikan secara mendalam dari perspektif ilmu pajak konvensional, dapat dogolongkan sebagai pajak karena ia adalah iuran yang dipaksakan (no voluntary) oleh Negara Islam dan juga digunakan agar terjadi aspek pemerataan kepada masyarakat dimana pajak dipungut. Zakat juga dipungut oleh administrasi baitul maal (lembaga keuangan Negara).
- Perbedaan yang paling utama adalah bahwasanya tujuan zakat adalah untuk langsung ditujukan kepada orang tidak mampu atau yang berhak untuk menerima zakat tersebut, sedangkan pajak digunakan untuk cakupan yang lebih luas, yaitu pembiayaan pengeluaran Negara untuk pembangunan infrastruktur pembangunan dan juga dialokasikan untuk pemerataan sosial.
- Perbedaan yang paling mendasar dari keduanya terletak pada sumber perintahnya. Pajak bersumber dari pemerintah yang telah menetapkan pajak tersebut melalui Undang-Undang disertai persetujuan dari parlemen atau DPR, sedangkan zakat bersumber dari perintah Allah SWT yang wajib dijalankan umat Islam untuk menjadi orang yang beriman.
- Dari segi pelakunya dimana dalam pajak, seluruh masyarakat berkewajiban membayar pajak kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan dalam zakat hanya umat Islam saja yang diwajibkan melakukannya.
- Perbedaan selanjutnya terletak pada objek penerima dari dua dana ini. Pajak dipungut oleh pemerintah dimaksudkan untuk kepentingan sosial dan untuk kepentingan orang yang membutuhkan. Padahal ini rentan terjadi salah sasaran dimana justru orang yang telah berkecukupan malah mendapat apa yang menjadi hal dari orang yang membutuhkan. Sedangkan dalam zakat, pada surat At-Taubah ayat 60 menjelaskan:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang- orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana"
- Berikutnya terletak pada segihukumnya. Untuk pajak , pandangan mengenai hukum dari pajak itu sendiri sampai saat ini masih terbagi menjadi dua pandangan, yakni pandangan pertama yang menganggap pajak itu boleh bahkan wajib mengingat wajibnya mentaati pemimpin dan pandangan kedua yang menganggap haram dengan landasan ayat Al-Qur'an serta hadist, sedangkan zakat yang merupakan salah satu rukun Islam menjadikannya jelas bahwa hukumnya ialah wajib karena merupakan perintah langsung dari Allah SWT.
- Dalam pajak tidak ada ketentuan yang jelas dalam jumlah nominalnya kecuali ditentukan oleh pemerintah di tempat tertentu, sedangkan dalam zakat telah, ketentuan kadar dalam pemberian sebagian harta untuk zakat telah ditentukan oleh Allah SWT bagi orang yang mempunyai harta yang telah sampai nishabnya.
- Maksud dan tujuan. Zakat memiliki tujuan spiritual dan moral yang lebih tinggi dari pajak. Berdasarkan poin-poin di atas dapatlah dikatakan bahwa "zakat adalah ibadah dan juga pajak sekaligus". Karena sebagai pajak, zakat merupakan kewajiban berupa harta yang pengurusannya dilakukan oleh Negara. Bila seseorang tidak mau membayarnya secara sukarela, maka Negara memintanya secara paksa kemudian hasilnya digunakan untuk membiayai proyek-proyek untuk kepentingan masyarakat.
Kesimpulan
Pajak dan zakat merupakan dua istilah yang berbeda dari segi sumber atau dasar pemungutannya., namun sama dalam hal sifatnya sebagai upaya mengambil atau memungut kekayaan dari masyarakat untuk kepentingan sosial. Zakat untuk kepentingan yang diatur agama atau Allah SWT sedangkan pajak digunakan untuk kepentingan yang diatur Negara melalui proses demokrasi yang sah. Istilah pajak lahir dari konsep Negara, sedangkan zakat lahir dari konsep Islam.
Masalah zakat dan pajak akan senantiasa menjadi polemik yang tak kunjung usai, dikalangan masyarakat muslim. Polemik tersebut akan membawa dampak pada perkembangan yang sangat dinamis seputar pengelolaan dana zakat dan pajak, disemua Negara yang berpenduduk mayoritas muslim. Umat Islam telah memiliki pengalaman sejarah panjang tentang model terbaik akulturasi antara budaya Barat dan budaya Timur.Sudah bukan saatnya budaya-budaya tersebut dihadap-hadapkan dalam posisi yang bertentangan, sebagaimana masa pra penjajahan dulu.Tetapi bagaimana agar budaya-budaya tersebut diambil yang terbaik untuk kemaslahatan umat manusia sebanyak-banyaknya. Inilah tantangan nyata para kaum muslim agar mereka dapat memberikan argumentasi yang kuat terhadap seluruh aspek aspek kehidupan, dari sumber hukum Al-Qur'an dan sunnah. Salah satu diantaranya adalah masalah zakat dan pajak ini. Ini akan terus menerus muncul hingga titik tertentu yang berbasis pada kemaslahatan umat manusia seutuhnya, termasuk umat Islam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI