Mohon tunggu...
ekanurkarromah
ekanurkarromah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobinya sih memasak yaaaa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pandangan Islam tentang Zakat dan Pajak

16 Desember 2024   16:02 Diperbarui: 16 Desember 2024   16:02 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pandangan Islam Tentang Zakat Dan Pajak

Dalam agama Islam, zakat dan pajak adalah dua konsep penting yang berkaitan dengan kewajiban finansial umat Muslim dan peran mereka dalam membangun dan membantu masyarakat secara umum. Zakat adalah kontribusi finansial yang wajib bagi setiap Muslim yang mampu, sementara pajak merupakan kontribusi finansial yang dikenakan oleh pemerintah untuk mendanai kegiatan negara. Artikel ini akan membahas pandangan Islam tentang zakat dan pajak serta peran keduanya dalam masyarakat Muslim.

Dalam UU No.28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menyebutkan definisi pajak sebagai kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut Prof. Dr. P.J.A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada system (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas system untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Menurut Prof. Dr.H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah perlihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Pencantuman definisi pajak dalam UU ini di atas baru terjadi pada tahun 1997, sedangkan sebelumnya pajak tidak didefinisikan.Tidak didefinisikannya pajak dalam perundang-undangan perpajakan di Indonesia (yang lama) merupakan suatu hal yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip perundang-undangan secara umum.Hal itu dapat mengakibatkan pajak didefinisikan oleh semua orang. Jika yang mendefinisikan adalah pemungut pajak, maka cenderung akan dibuat agar menguntungkan pemungutnya, yang bias menjadi suatu kezaliman. Sebaliknya jika pajak didefinisikan oleh pembayarnya, cenderung akan dibuat yang menguntungkan pembayar, sehingga pajak akan dibuat bagaimana supaya seminimal mungkin.

Sedangkan definisi pajak menurut syariah, secara etimologi, pajak dalam bahasa Arab disebut dengan dharibah yang artinya mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan, dan lain-lain. Sedangkan pengertian pajak secara istilah, banyak pendapat dalam hal ini. Pendapat yang lebih komprehensif tentang definisi pajak ini adalah yang disampaikan oleh Abdul Qadim Zallum, bahwa pajak merupakan harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada saat kondisi Baitul Mal tidak ada uang/harta. Menurut Yusuf Qardhawi, pengeluaran-pengeluaran tersebut dapat berupa pengeluaran- pengeluaran umum dan juga untuk merealisasikan sebagian tujuan ekonomi, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai Negara.

Konsep Pajak dan Zakat dalam Islam

Afzalur Rahman pernah menyebutkan tentang perbedaan antara konsep zakat dan konsep pajak (1996:243-245), sebagai berikut:

No.

Uraian

Konsep Zakat

Konsep Pajak

1

Sifat

Kewajiban agama dan suatu bentuk ibadah

Kebijakan ekonomi untuk memperoleh                     pendapatan

bagi pemerintah

2

Subjek

Diwajibkan pada seluruh umat Islam di suatu negara

Diwajibkan  pada  seluruh

masyarakat tanpa melihat agama, kasta, dan lainnya.

3

Status kewajiban

Kewajiban yang harus dibayarkan dalam keadaan seperti apapun tanpa dapat dielakkan

Kewajiban yang dapat ditangguhkan                          oleh pemerintah yang berkuasa

4

Tarif

Sumber     dan                 besarnya ditentukan oleh Al-Qur'an dan

sunnah, tidak boleh diubah oleh siapapun

Sumber dan besar pajak dapat diubah dari waktu ke

waktu  sesuai           keperluan pemerintah

5

Pengguna dana

Butir-butir pengeluaran dan mustahik zakat dinyatakan dalam Al-Qur'an dan hadis, tak seorang pun mempunyai hak

mengubahnya

Pembelanjaan pajak dapat diubah atau dimodifikasi menurut                      kebutuhan pemerintah

6

Penerima manfaat

Zakat diperoleh dari orang kaya dan diberikan pada orang miskin

Pajak memberikan manfaat kepada orang kaya dan orang   miskin.   Dalam

kondisi tertentu lebih menguntungkan orang kaya

7

Tujuan perolehan

Zakat dikenakan untuk mencegah ketidakwajaran dan ketidakseimbangan distribusi kekayaan serta mencegah penumpukan  harta  di  tangan

segelinitir orang

Pajak dikenakan dengan tujuan utama untuk memperoleh pendapatan atau pemasukan

Dari uraian Rahman di atas, tampaknya tidak semua item disetujui oleh Gusfahmi. Hal ini disebabkan oleh banyak hal, diantaranya adalah masa keduanya yang berbeda, system pembanding yang berbeda dan tajih yang berbeda terhadap perselisihan dikalangan ulama. Ada sebagian yang dibenarkan Gusfahmi dan sebagian lain dikoreksi. Berikut rincian yang disebutkan Gusfahmi tentang perbedaan antara zakat dan pajak:

No

Uraian

Konsep Zakat

Konsep Pajak

1

Tarif

Ditetapkan berdasarkan                  Al- Qur'an dan hadis

Ditetapkan                    berdasarkan ijtihad ulama

2

Pengguna dana

Mustahik tertentu

Pengeluaran Negara selain mustahik zakat

3

Penerima manfaat

Hanya 8 golongan (asnaf)

Semua golongan termasuk orang kaya

4

Tujuan perolehan

Untuk mencegah ketidakwajaran dan                  ketidakseimbangan distribusi kekayaan

Untuk                    kepentingan kemaslahatan umat yang tidak terpenuhi dari zakat

5

Objek

Harta tertentu yang melebihi nisab

Kelebihan                   penghasilan, konsumsi barang                bukan kebutuhan pokok

6

Syarat ijab/Kabul

Disyaratkan

Tidak disyaratkan

7

Masa berlaku kewajiban

Sepanjang masa walaupun tidak

ada fakir miskin

Temporer/situasional (tidak

sepanjang masa)

8

Jumlah terutang

Minimum  sejumlah   yang

ditetapkan

Maksimum                  sesuai  yang

ditetapkan

9

Imbalan

Pahala dari Allah SWT

Tersedianya                   barang dan

jasa untuk masyarakat

10

Penentu kegunaan dana

Allah SWT semata,          dengan keharusan menyesuaikan dengan

asnaf yang delapan

Pemerintah, dengan berdasarkan syariat

11

Saat terutang

Setelah satu tahun, kecuali zakat

pertanian

Saat diperoleh

12

Fungsi

Ujian keimanan atas harta

Solusi   untuk             kondisi

darurat

Diantara yang dikoreksi oleh Gusfahmi adalah tentang sifat dan subjek, yang dianggap sama, baik dalam konsep zakat maupun pajak. Hal itu berbeda dengan yang disampaikan oleh Rahman. Menurut Gusfahmi sifat zakat maupun pajak itu sama, yaitu merupakan kewajiban keagamaan. Sedangkan Rahman tidak secara tegas mengatakan pajak itu sebagai kewajiban agama, melainkan hanya sekedar kebijakan ekonomi. Demikian pula subjek zakat dan pajak, menurut Gusfahmi semuanya adalah pribadi muslim. Sedangkan Rahman menganggap pajak lebih umum, meliputi semua warga, tidak hanya warga muslim.

Persamaan dan Perbedaan Zakat dan Pajak

Persamaan Zakat dan Pajak

  • Unsur paksaan dan kewajiban yang merupakan cara untuk menghasilkan pajak juga terdapat dalam zakat. Jika seorang muslim terlambat dalam membayar zakat karena keimanan dan keislamannya belum kuat, disinilah pemerintah Islam akan memaksanya bahkan memerangi mereka yang enggan membayar zakat.
  • Bila pajak harus disetor kepada lembaga masyarakat (Negara), pusat maupun daerah. Maka zakatpun demikian karena pada dasarnya zakat itu harus diserahkan kepada pemerintah sebagai amil zakat.
  • Ketentuan pajak adalah tidak adanya imbalan tertentu. Para wajib pajak menyerahkan pajaknya selaku anggota masyarakat. Demikian halnya dengan zakat, pezakat tidak memperoleh imbalan.
  • Apabila pajak mempunyai tujuan kemasyarakatan, ekonomi dan politik disamping tujuan keuangan, maka zakatpun mempunyai tujuan yang sangat besar pengaruhnya terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat.

Perbedaan Zakat dan Pajak

Meskipun pajak dan zakat pada dasarnya hampir sama dalam tujuannya yakni meningkatkan kesejahteraan social melalui dana yang didapat dari masyarakat, sebenarnya terdapat beberapa perbedaan yang mencolok yang menjadikan kedudukan pajak dan zakat tidak bias disamakan. Zakat jika diperhatikan secara mendalam dari perspektif ilmu pajak konvensional, dapat dogolongkan sebagai pajak karena ia adalah iuran yang dipaksakan (no voluntary) oleh Negara Islam dan juga digunakan agar terjadi aspek pemerataan kepada masyarakat dimana pajak dipungut. Zakat juga dipungut oleh administrasi baitul maal (lembaga keuangan Negara).

  • Perbedaan yang paling utama adalah bahwasanya tujuan zakat adalah untuk langsung ditujukan kepada orang tidak mampu atau yang berhak untuk menerima zakat tersebut, sedangkan pajak digunakan untuk cakupan yang lebih luas, yaitu pembiayaan pengeluaran Negara untuk pembangunan infrastruktur pembangunan dan juga dialokasikan untuk pemerataan sosial.
  • Perbedaan yang paling mendasar dari keduanya terletak pada sumber perintahnya. Pajak bersumber dari pemerintah yang telah menetapkan pajak tersebut melalui Undang-Undang disertai persetujuan dari parlemen atau DPR, sedangkan zakat bersumber dari perintah Allah SWT yang wajib dijalankan umat Islam untuk menjadi orang yang beriman.
  • Dari segi pelakunya dimana dalam pajak, seluruh masyarakat berkewajiban membayar pajak kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan dalam zakat hanya umat Islam saja yang diwajibkan melakukannya.
  • Perbedaan selanjutnya terletak pada objek penerima dari dua dana ini. Pajak dipungut oleh pemerintah dimaksudkan untuk kepentingan sosial dan untuk kepentingan orang yang membutuhkan. Padahal ini rentan terjadi salah sasaran dimana justru orang yang telah berkecukupan malah mendapat apa yang menjadi hal dari orang yang membutuhkan. Sedangkan dalam zakat, pada surat At-Taubah ayat 60 menjelaskan:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang- orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk

mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana"

  • Berikutnya terletak pada segihukumnya. Untuk pajak , pandangan mengenai hukum dari pajak itu sendiri sampai saat ini masih terbagi menjadi dua pandangan, yakni pandangan pertama yang menganggap pajak itu boleh bahkan wajib mengingat wajibnya mentaati pemimpin dan pandangan kedua yang menganggap haram dengan landasan ayat Al-Qur'an serta hadist, sedangkan zakat yang merupakan salah satu rukun Islam menjadikannya jelas bahwa hukumnya ialah wajib karena merupakan perintah langsung dari Allah SWT.
  • Dalam pajak tidak ada ketentuan yang jelas dalam jumlah nominalnya kecuali ditentukan oleh pemerintah di tempat tertentu, sedangkan dalam zakat telah, ketentuan kadar dalam pemberian sebagian harta untuk zakat telah ditentukan oleh Allah SWT bagi orang yang mempunyai harta yang telah sampai nishabnya.
  • Maksud dan tujuan. Zakat memiliki tujuan spiritual dan moral yang lebih tinggi dari pajak. Berdasarkan poin-poin di atas dapatlah dikatakan bahwa "zakat adalah ibadah dan juga pajak sekaligus". Karena sebagai pajak, zakat merupakan kewajiban berupa harta yang pengurusannya dilakukan oleh Negara. Bila seseorang tidak mau membayarnya secara sukarela, maka Negara memintanya secara paksa kemudian hasilnya digunakan untuk membiayai proyek-proyek untuk kepentingan masyarakat.

Kesimpulan

Pajak dan zakat merupakan dua istilah yang berbeda dari segi sumber atau dasar pemungutannya., namun sama dalam hal sifatnya sebagai upaya mengambil atau memungut kekayaan dari masyarakat untuk kepentingan sosial. Zakat untuk kepentingan yang diatur agama atau Allah SWT sedangkan pajak digunakan untuk kepentingan yang diatur Negara melalui proses demokrasi yang sah. Istilah pajak lahir dari konsep Negara, sedangkan zakat lahir dari konsep Islam.

Masalah zakat dan pajak akan senantiasa menjadi polemik yang tak kunjung usai, dikalangan masyarakat muslim. Polemik tersebut akan membawa dampak pada perkembangan yang sangat dinamis seputar pengelolaan dana zakat dan pajak, disemua Negara yang berpenduduk mayoritas muslim. Umat Islam telah memiliki pengalaman sejarah panjang tentang model terbaik akulturasi antara budaya Barat dan budaya Timur.Sudah bukan saatnya budaya-budaya tersebut dihadap-hadapkan dalam posisi yang bertentangan, sebagaimana masa pra penjajahan dulu.Tetapi bagaimana agar budaya-budaya tersebut diambil yang terbaik untuk kemaslahatan umat manusia sebanyak-banyaknya. Inilah tantangan nyata para kaum muslim agar mereka dapat memberikan argumentasi yang kuat terhadap seluruh aspek aspek kehidupan, dari sumber hukum Al-Qur'an dan sunnah. Salah satu diantaranya adalah masalah zakat dan pajak ini. Ini akan terus menerus muncul hingga titik tertentu yang berbasis pada kemaslahatan umat manusia seutuhnya, termasuk umat Islam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun