Mohon tunggu...
ekanurkarromah
ekanurkarromah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobinya sih memasak yaaaa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pandangan Islam tentang Zakat dan Pajak

16 Desember 2024   16:02 Diperbarui: 16 Desember 2024   16:02 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

11

Saat terutang

Setelah satu tahun, kecuali zakat

pertanian

Saat diperoleh

12

Fungsi

Ujian keimanan atas harta

Solusi   untuk             kondisi

darurat

Diantara yang dikoreksi oleh Gusfahmi adalah tentang sifat dan subjek, yang dianggap sama, baik dalam konsep zakat maupun pajak. Hal itu berbeda dengan yang disampaikan oleh Rahman. Menurut Gusfahmi sifat zakat maupun pajak itu sama, yaitu merupakan kewajiban keagamaan. Sedangkan Rahman tidak secara tegas mengatakan pajak itu sebagai kewajiban agama, melainkan hanya sekedar kebijakan ekonomi. Demikian pula subjek zakat dan pajak, menurut Gusfahmi semuanya adalah pribadi muslim. Sedangkan Rahman menganggap pajak lebih umum, meliputi semua warga, tidak hanya warga muslim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun