Mohon tunggu...
ekanurkarromah
ekanurkarromah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobinya sih memasak yaaaa

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pandangan Islam tentang Zakat dan Pajak

16 Desember 2024   16:02 Diperbarui: 16 Desember 2024   16:02 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Persamaan dan Perbedaan Zakat dan Pajak

Persamaan Zakat dan Pajak

  • Unsur paksaan dan kewajiban yang merupakan cara untuk menghasilkan pajak juga terdapat dalam zakat. Jika seorang muslim terlambat dalam membayar zakat karena keimanan dan keislamannya belum kuat, disinilah pemerintah Islam akan memaksanya bahkan memerangi mereka yang enggan membayar zakat.
  • Bila pajak harus disetor kepada lembaga masyarakat (Negara), pusat maupun daerah. Maka zakatpun demikian karena pada dasarnya zakat itu harus diserahkan kepada pemerintah sebagai amil zakat.
  • Ketentuan pajak adalah tidak adanya imbalan tertentu. Para wajib pajak menyerahkan pajaknya selaku anggota masyarakat. Demikian halnya dengan zakat, pezakat tidak memperoleh imbalan.
  • Apabila pajak mempunyai tujuan kemasyarakatan, ekonomi dan politik disamping tujuan keuangan, maka zakatpun mempunyai tujuan yang sangat besar pengaruhnya terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat.

Perbedaan Zakat dan Pajak

Meskipun pajak dan zakat pada dasarnya hampir sama dalam tujuannya yakni meningkatkan kesejahteraan social melalui dana yang didapat dari masyarakat, sebenarnya terdapat beberapa perbedaan yang mencolok yang menjadikan kedudukan pajak dan zakat tidak bias disamakan. Zakat jika diperhatikan secara mendalam dari perspektif ilmu pajak konvensional, dapat dogolongkan sebagai pajak karena ia adalah iuran yang dipaksakan (no voluntary) oleh Negara Islam dan juga digunakan agar terjadi aspek pemerataan kepada masyarakat dimana pajak dipungut. Zakat juga dipungut oleh administrasi baitul maal (lembaga keuangan Negara).

  • Perbedaan yang paling utama adalah bahwasanya tujuan zakat adalah untuk langsung ditujukan kepada orang tidak mampu atau yang berhak untuk menerima zakat tersebut, sedangkan pajak digunakan untuk cakupan yang lebih luas, yaitu pembiayaan pengeluaran Negara untuk pembangunan infrastruktur pembangunan dan juga dialokasikan untuk pemerataan sosial.
  • Perbedaan yang paling mendasar dari keduanya terletak pada sumber perintahnya. Pajak bersumber dari pemerintah yang telah menetapkan pajak tersebut melalui Undang-Undang disertai persetujuan dari parlemen atau DPR, sedangkan zakat bersumber dari perintah Allah SWT yang wajib dijalankan umat Islam untuk menjadi orang yang beriman.
  • Dari segi pelakunya dimana dalam pajak, seluruh masyarakat berkewajiban membayar pajak kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan dalam zakat hanya umat Islam saja yang diwajibkan melakukannya.
  • Perbedaan selanjutnya terletak pada objek penerima dari dua dana ini. Pajak dipungut oleh pemerintah dimaksudkan untuk kepentingan sosial dan untuk kepentingan orang yang membutuhkan. Padahal ini rentan terjadi salah sasaran dimana justru orang yang telah berkecukupan malah mendapat apa yang menjadi hal dari orang yang membutuhkan. Sedangkan dalam zakat, pada surat At-Taubah ayat 60 menjelaskan:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang- orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk

mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana"

  • Berikutnya terletak pada segihukumnya. Untuk pajak , pandangan mengenai hukum dari pajak itu sendiri sampai saat ini masih terbagi menjadi dua pandangan, yakni pandangan pertama yang menganggap pajak itu boleh bahkan wajib mengingat wajibnya mentaati pemimpin dan pandangan kedua yang menganggap haram dengan landasan ayat Al-Qur'an serta hadist, sedangkan zakat yang merupakan salah satu rukun Islam menjadikannya jelas bahwa hukumnya ialah wajib karena merupakan perintah langsung dari Allah SWT.
  • Dalam pajak tidak ada ketentuan yang jelas dalam jumlah nominalnya kecuali ditentukan oleh pemerintah di tempat tertentu, sedangkan dalam zakat telah, ketentuan kadar dalam pemberian sebagian harta untuk zakat telah ditentukan oleh Allah SWT bagi orang yang mempunyai harta yang telah sampai nishabnya.
  • Maksud dan tujuan. Zakat memiliki tujuan spiritual dan moral yang lebih tinggi dari pajak. Berdasarkan poin-poin di atas dapatlah dikatakan bahwa "zakat adalah ibadah dan juga pajak sekaligus". Karena sebagai pajak, zakat merupakan kewajiban berupa harta yang pengurusannya dilakukan oleh Negara. Bila seseorang tidak mau membayarnya secara sukarela, maka Negara memintanya secara paksa kemudian hasilnya digunakan untuk membiayai proyek-proyek untuk kepentingan masyarakat.

Kesimpulan

Pajak dan zakat merupakan dua istilah yang berbeda dari segi sumber atau dasar pemungutannya., namun sama dalam hal sifatnya sebagai upaya mengambil atau memungut kekayaan dari masyarakat untuk kepentingan sosial. Zakat untuk kepentingan yang diatur agama atau Allah SWT sedangkan pajak digunakan untuk kepentingan yang diatur Negara melalui proses demokrasi yang sah. Istilah pajak lahir dari konsep Negara, sedangkan zakat lahir dari konsep Islam.

Masalah zakat dan pajak akan senantiasa menjadi polemik yang tak kunjung usai, dikalangan masyarakat muslim. Polemik tersebut akan membawa dampak pada perkembangan yang sangat dinamis seputar pengelolaan dana zakat dan pajak, disemua Negara yang berpenduduk mayoritas muslim. Umat Islam telah memiliki pengalaman sejarah panjang tentang model terbaik akulturasi antara budaya Barat dan budaya Timur.Sudah bukan saatnya budaya-budaya tersebut dihadap-hadapkan dalam posisi yang bertentangan, sebagaimana masa pra penjajahan dulu.Tetapi bagaimana agar budaya-budaya tersebut diambil yang terbaik untuk kemaslahatan umat manusia sebanyak-banyaknya. Inilah tantangan nyata para kaum muslim agar mereka dapat memberikan argumentasi yang kuat terhadap seluruh aspek aspek kehidupan, dari sumber hukum Al-Qur'an dan sunnah. Salah satu diantaranya adalah masalah zakat dan pajak ini. Ini akan terus menerus muncul hingga titik tertentu yang berbasis pada kemaslahatan umat manusia seutuhnya, termasuk umat Islam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun