6. Pemotongan Induk Betina Produktif
Jumlah induk betina produktif yang dipotong sampai saat ini masih sangat besar, sementara larangan pemotogan induk betina produktif sudah disosisalisasikan. Pemeriksaan di Rumah Potong Hewan dan penolakan pemotongan serta penyelamatan terhadap induk betina produktif oleh pemerintah merupakan langkah yang harus diejawantahkan dan segera dilakukan secara terintegrasi diseluruh wilayah Republik Indonesia atau pembelian betina produktif yang akan dipotong untuk dipelihara di UPT serta pemberian sanksi bagi pelaku penjualan ternak sapi induk produktif.
7. Konsistensi Program Pemerintah
Program swasembada daging melalui program-program yang sudah dilaksanakan, seperti Sarjana membangun Desa (SMD), Lembaga Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3), Desa Mandiri Energi dan beberapa scheme bantuan pembiayaan (KKPE = Kredit Ketahanan Pangan dan Energi, KUPS = Kredit Usaha Pembibitan Sapi), bila menggunakan ternak impor, seharusnya dilakukan dengan menggunakan ternak peranakan pure breed (seperti Simmental, Limousine, Brangus, Brahman, Angus) yang benar-benar diseleksi dan didampingi proses protokolnya dari negara asal ternak sampai pelaksanaan dilapangan. Selama ini program pemerintah dalam pembangunan peternakan nasional masih belum memiliki rencana jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Program yang dibuat cenderung instan dan hanya karena terbawa arus masyarakat peternakan nasional.
8. Rangsangan dan Stimulus
a. Revitalisasi dan sosialisasi Unit Pelaksana Teknis milik Departemen Pertanian yang dapat memajukan usaha ternak sapi potong, seperti Balai Besar Inseminasi Buatan, Balai Embrio Transfer, Balai Penelitian Ternak, Balai Penelitian Veteriner, Balai Besar Penelitian Ternak Unggul dan institusi lain yang berkenaan dengan penelitian dan pengembangan usaha peternakan sapi potong
b. Peningkatan peran Dinas Peternakan di masing-masing wilayah Indonesia agar dapat menjembatani setiap keputusan yang sudah dibuat oleh Direktorat Jenderal Peternakan - Departemen Pertanian RI sebagai sebuah program nasional. Selama ini terkadang Dinas di Daerah kurang memahami rencana yang dibangun oleh pusat
c. Prioritas khusus berupa fasilitas transportasi temak di pelabuhan, kereta api, kapal laut dan bebas antri di pelabuhan antar pulau serta pengurangan biaya retribusi, pemeriksaan hewan di karantina dan pembebasan pajak hasil ternak
d. Pengadaan Indukan Ternak Sapi Potong melalui sistem kredit lunak untuk pengembangan populasi ternak nasional
e. Proteksi wilayah yang sudah berswasembada dari distribusi ternak dan daging/jerohan impor
f. Fasilitas pemeriksaan teknis di negara asal ternak dan daging/jerohan impor oleh pihak ketiga yang independen