Potensi itu ... Masih Ada
1. Pemetaan Ternak
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peternakan harus segara melakukan pemetaan ternak sapi, mengenai jumlah, jenis kelamin, kondisi (kapita selekta), potensi produksi daging dan susu, status produksi/reproduksi, jumlah dan kondisi Rumah Potong Hewan serta kapitaselekta kesehatan ternak. Acuan data yang digunakan untuk Program Swasembada Daging Sapi tahun 2014 dianggap masih tidak valid, merupakan cermin pengambilan keputusan yang terburu-buru. Sensus sapi yang akan dilaksanakan tentunya akan lebih baik bila mampu melibatkan banyak pihak, mulai dari kelompok ternak, desa, Dinas Peternakan Kecamatan sampai Propinsi
2. Pemetaan Kebutuhan Daging Sapi
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peternakan melakukan pendataan kebutuhan daging sapi per wilayah, lengkap dengan standarisasi nasional kualitas daging. Pemetaan ternak dan kebutuhan masyarakat ini akan melahirkan besaran jumlah ternak yang harus tersedia, jumlah ternak yang harus dipotong oleh setiap Rumah Pemotongan Hewan, strategi pembibitan ternak sapi, jumlah impor ternak sapi, jumlah impor daging dan jerohan sapi, negara calon eksportir ternak dan daging. Penetapan ini sangat penting sebagai langkah proteksi pemerintah dalam menjaga keamanan pasar bagi peternakan nasional Indonesia, peningkatan kualitas produk peternakan mutlak dilaksanakan sebagai konsekuensi daya saing yang lebih baik. Pemetaan per wilayah akan sangat membantu penyediaan bahan pangan asal daging sapi serta akan sangat merangsang daerah untuk menyiapkan diri sebagai wilayah penyangga daging sapi nasional. Hal ini juga dapat diberlakukan untuk jenis ternak lainnya
3. Perbaikan Tataniaga
Pengaturan harga produk asal daging sesuai dengan besaran permintaan dan penawaran perlu dikawal secara ketat sehingga harga penawaran yang diberikan peternak/penjual dapat bersanding ideal dengan harga permintaan dari konsumen, termasuk didalamnya adalah model rantai distribusi produk. Impor ternak sapi Brahman Cross dan daging/jerohan sapi secara membabi buta tanpa memperhatikan tingkat kebutuhan melalui pemetaan yang tepat adalah sebuah kesalahan besar dan berdampak sistemik bagi perkembangan usaha ternak sapi potong nasional. Ketegasan pemerintah dalam mengatur tataniaga sangat mutlak diperlukan dan harus dilaksanakan. Setelah dipenuhi kapita selekta ternak sapi dan dapat dipastikan kondisi penyediaan produk asal daging sapi, pemerintah segera melakukan penataan terhadap tataniaga, status stok yang terpenuhi dan besaran harga yang layak kepada konsumen dan besaran harga bagi petani/peternak sudah sewajarnya dilaksanakan. Bila mekanisme pasar menjadi indikator penentuan harga, maka pemerintah harus mengawal kondisi pasar agar tetap kondusif dan menjamin pasokan agar sesuai dengan kebutuhan (tidak kekurangan dan tidak berlebihan). Rantai pemasaran produk asal sapi yang selama ini memberi warna diatur sedemikian rupa sehingga stabilitas ketersediaan barang dan fluktuasi harga dapat dijaga kestabilannya. Blantik, jagal pasar, pedagang daging, KUD adalah mata rantai yang dibangun untuk mendukung ekonomi kerakyatan.
4. Bijak dalam Impor Ternak dan Daging/Jerohan Sapi
Banyaknya impor ternak dan daging/jerohan sapi tidak sebanding dengan kebutuhan yang ada akan menyebabkan terjadinya koreksi harga akibat persaingan yang tidak sehat dalam tataniaga ternak dan daging/jerohan sapi. Bijak dalam pelaksanaan impor dan pengenaan pajak impor pada produk-produk tersebut akan membantu perkembangan usaha ternak sapi potong nasional. Sebaiknya BULOG sapi segera dibentuk sebagai salah satu buffer penyediaan produk asal sapi dan penjaga stabilisasi harga. Pemerintah sebaiknya memiliki Unit Pelaksana Teknis Kandang Penyangga Produk Ternak Sapi yang saat ini beberapa fasilitasnya tersebar di beberapa wilayah. UPT ini nantinya akan melakukan pemeliharaan ternak sapi, mulai breeding - rearing sampai fattening. Saat harga produk asal sapi dipasar tinggi, maka UPT ini akan melepas asset ternaknya sehingg harga terkoreksi sesuai dengan daya beli masyarakat. Demikian juga bila harga dipasar rendah karena over supply, maka pemerintah wajib melakukan sweeping kelebihan ternak potong dan juga ternak indukan produktif untuk dikembangkan dalam UPT. Sumber pembiayaan dapat diperoleh dari APBN, pajak bea masuk ternak dan daging impor serta keuntungan pengelolaan oleh UPT.
5. Penegakan Aturan
Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah payung hukum dalam menjalankan aturan. Aturan dan kebijakan peternakan merupakan rambu-rambu hukum dalam melakukan usaha ternak yang terarah, terencana dan tertata. Melalui penegakan aturan yang ketat, peternakan Indonesia akan menuju kearah yang lebih profesional, sehingga model perdagangan dengan negara lain juga dapat dilakukan secara berimbang dan saling menguntungkan.