Permasalahan ini masih sangat menganggu dan terus menghantui perkembangan usaha peternakan sapi. Proses distribusi persapian Indonesia menunjukkan betapa lemahnya tataniaga daging di bumi nusantara ini. Nilai permintaan dan penawaran pada beberapa produk daging sepertinya lebih mengarah pada sistem kartel dan monopoli sehingga banyak kepentingan yang terjadi dalam ranah perkembangan ternak sapi potong Indonesia. Harga daging yang saat ini tertekan akibat banjirnya daging impor dan aliran ternak impor yang tidak berpihak pada peternakan rakyat memberi signal-signal yang jelas bagi perlemahan nilai-nilai peternakan sapi Indonesia. Undang-undang no 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan secara jelas disebutkan dalam pasal 36 ayat 1 dan 2 menyatakan tentang kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan dan memfasilitasi pemasaran produk peternakan. Pola tataniaga dengan menyerahkan pada mekanisme pasar yang dilakukan oleh pemerintah menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam mendukung peternak (terutama peternak rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui peternakan)
2. Egosektoral
Hampir kebanyakan stake holder di republik ini melakukan usaha dan kebijakan perkembangan persapian nasional hanya sebatas pada kepentingan golongan/kelompok semata. Keinginan menjadi yang terbaik dengan mengabaikan sebuah kolaborasi yang manis menjadikan kesatuan misi dan visi dalam merealisasikan kemandirian persapian nasional hanya sebuah utopia semata. Direktur Jenderal Peternakan - Departemen Pertanian RI bertanggungjawab atas seluruh hal yang berkenaan dengan peternakan dan hasil ternak, tetapi saat sudah menyentuh ranah distribusi produk daging, maka Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang mengambil peran lebih banyak. Sementara koordinasi lintas departemen sangat lemah dan ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab
3. Penegakan Aturan
Seluruh aktifitas perkembangan persapian nasional sampai saat ini masih diwarnai dengan berbagai pelanggaran dan hal ini menyebabkan terjadinya stagnasi atau hal yang lebih buruk lagi. Pemotongan ternak betina terjadi karena penegakan aturan hukum yang setengah-setengah, dilanggarnya konsep karantina hewan di Indonesia, protokol impor merupakan cermin betapa penegakan aturan masih sangat lemah dan penuh pensiasatan. Perangkat hukum sudah diletakkan, mulai dari Undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Menteri Pertanian nomor 54/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Pembibitan Sapi Potong Yang Baik (Good Breeding Practice),
4. Ketidakjelasan Program Pemerintah
Pemerintah sebagai regulator perkembangan persapian Indonesia, kadang kala masih melakukan program-program yang tidak jelas arah dan tujuannya. Konsep pengembangan peternakan sapi potong dengan memberlakukan impor sapi Brahman Cross betina bunting sungguh sangat tidak bijak, karena evaluasi terhadap nilai kebuntingan kembali sangat rendah dan tidak pernah terlaporkan secara gamblang. Proses pengadaan ternak inipun sangat tidak masuk akal, seekor ternak betina produktif dengan harga pengadaan seperti ternak potong adalah sebuah hal yang menggelikan. Juga program kebijakan pendanaan bagi masyarakat peternakan Indonesia yang belum memberikan penyegaran. Aturan-aturan yang tidak jelas, pembatasan-pembatasan yang sangat kabur serta ketidakberanian pemerintah dalam menentukan keputusan merupakan pemicu ketidakberhasilan program pemerintah
5. Penyediaan pakan ternak
Tentunya sebagai salah satu hal penting dalam segitiga produksi, penyediaan pakan ternak merupakan hal yang patut menjadi perhatian. Penelitian-penelitian tentang pakan ternak ruminansia dari berbagai bahan hasil samping usaha dan agroindustri pertanian - perkebunan menunjukkan betapa potensi pakan ternak merupakan hal yang patut menjadi perhatian. Akhirnya, akhir-akhir ini banyak hasil samping usaha dan agroindustri pertanian - perkebunan diekspor keluar negeri sebagai pakan ternak, sementara di dalam negeri, 'sapi makan sapi' menjadi fenomena umum saat musim kemarau
6. Pendampingan dan bimbingan
Peternakan rakyat saat ini masih menjadi obyek persapian Indonesia. Mereka masih berada dibawah kendali tataniaga yang dikuasai oleh pemodal kuat dan perusahaan besar milik pebisnis sapi. Kebanyakan Koperasi Unit Desa sebagai pengayom mereka belum menunjukkan fungsi dan peran seperti yang diharapkan. Ketiadaan pendampingan dan pembimbingan kepada peternakan rakyat menjadikan kualitas reproduktif ternak sapi menurun, pemotongan ternak betina produktif, ketidakmampuan dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi air susu dan rendahnya nilai tawar peternakan rakyat adalah bukti konkret yang patut digarisbawahi