Berangkat dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa dalam menerapkan hukum yang ada di luar sebab tidak diperlukan dalil berupa sebab atau lainnya, akan tetapi hukumnya ada bersamaan dengan keumuman nas ayat tersebut.
Sementara kelompok minoritas ulama dalam upaya menyelesaikan persoalan tersebut berpegang pada kaidah al-'ibrah bi 'umum al-lafz la bi khusus as-sabab(penggalian makna dilakukan berdasarkan pada partikulasi sebab, bukan generalitas makna). Â Â Pengertiannya, bahwa lafal ayat terbatas pada peristiwa dimana lafal itu turun karenanya. Hal-hal yang serupa dengan peristiwa itu hukumnya tidak dapat diketahui dari nas ayat tersebut, tetapi dari dalil lain berupa qiyas, jika memenuhi syarat. Argumentasi yang dikedepankan adalah:
- Ijma' telah berlaku atas ketidakbolehan mengeluarkan sebab dari hukum lafal yang umum yang datang lantaran sebab yang khusus sekalipun terdapat mukhassis.
- Para perawi telah meriwayatkan Asbaban-Nuzul guna dimanfaatkan dalam memahami nas ayat Al-Qur'an yang sesuai dengan konteks diturunkannya.
- Penangguhan keterangan dari terjadinya suatu peristiwa dan munculnya pertanyaan pada lafal umum yang datang lantaran suatu sebab, menunjukkan bahwa yang mesti diperhatikan adalah kekhususan sebab karena penangguhan lafal syar'i sampai sesudah terjadinya sebab memberikan pengertian bahwa sebablah satu-satunya yang diperhatikan syara' dalam menetapkan hukumnya dengan lafal umum yang turun mengenainya.
- Ulama ahli fikih bersepakat bahwa lafal yang umum itu telah tertentu bagi sebabnya.
- Persesuaian antara pertanyaan dan jawabannya wajib dalam pandangan logika dan ketentuan sastra bahasa.
      Ahli tafsir Indonesia, M. Quraish Shihab, lebih cenderung berpatokan pada kaidah bahwa pengambilan makna dilakukan berdasarkan partikulasi penyebab, bukan berdasarkan generalitas lafal, sebab, menurutnya, dengan menekankan pandangan tersebut keadaan lebih mendukung pengembangan tafsir. Hal ini bertolak belakang dengan pandangan az-Zarqani yang selalu berusaha mengemukakan argumentasi untuk mendukung kaidah yang dipegang mayoritas ulama. Kedua pendapat tersebut, yakni pendapat M. Quraish Shihab dan az-Zarqani tentu memiliki landasan yang sama-sama kuat. Akan tetapi, pendapat yang terakhir jauh lebih kuat karena ditopang oleh kebanyakan ulama.
- . Pandangan Ulama' Tentang Asbabun Nuzul Al-Qur'an
- Â Â Â Â Para ulama' tidak sepakat mengenai kedudukan asbab al nuzul. Mayoritas ulama tidak memberikan keistimewaan khusus kepada ayat-ayat yang mempunyai riwayat asbab al nuzul, karena yang terpenting dari mereka ialah apa yang tertera didalam redaksi ayat. Jumhur ulama' kemudian menetapkan suatu kaidah : "yang dijadikan pegangan ialah keumuman lafadz, bukan kekhususan sebab". Sedangkan sebagian kecil ulama' memandang penting keberadaan riwayat-riwayat asbab al nuzul didalam memahami ayat. Golongan ini juga memenetapkan satu kaidah : "yang dijadikan pegangan adalah kekhususan sebab, bukan keumuman lafadz"
- Jumhur ulama' berpendapat bahwa ayat-ayat yang diturunkan berdasarkan sebab khusus tetapi diungkapkan dalam bentuk lafadz umum, maka yang dijadikan pegangan adalah lafadz umum.
- Contoh turunya surat Q.S Al Maidah:38:
- "laki-laki yang mencuri dan pertempuan yang mencuri, motonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
- Ayat ini turun berkenaan dengan pencurian sejumlah perhiasan yang dilakukan seseorang pada masa Nabi. Tetapi ayat ini menggunakan lafadz 'am, yaitu isim mufrad yang dita'rifkan dengan lam (al) jinsiyyah, mayoritas ulama' memahami ayat tersebut berlaku umum \, tidak hanya tertuju kepada yang menjadi sebab turunya ayat.
- Sebagian kecil ulama' mempunyai sisi pandangan lain. Mereka berpegang kepada akaidah kedua dengan alasan bahwa kalau yang dimaksud tuhan adalah kaidah lafadz umum, bukan untuk menjelaskan suatu peristiwa atau sebab khusus, mengapa tuhan menunda penjelasan hukumnya hingga terjadinya peristiwa tersebut.
- BAB III
SIMPULAN - Â Â Â Â Â Â Â Asbabun Nuzul merupakan bentuk Idhafah dari kata "asbab" dan "nuzul". Secara etimologi Asbabun Nuzul adalah Sebab-sebab yang melatar belakangi terjadinya sesuatu. Sedangkan sescara terminology atau istilah Asbabun Nuzul dapat diartikan sebagai sebab-sebab yang mengiringi diturunkannya ayat-ayat al-Quran kepada Nabi Muhammad SAW karena ada suatu peristiwa yang membutuhkan penjelasan atau pertanyaan yang membutuhkan jawaban.
- Â Â Â Â Â Â Â Sejak zaman sahabat pengetahuan tentang Asbabun Nuzul dipandang sangat penting untuk bisa memahami penafsiran Al-Qur'an yang benar. Karena itu mereka berusaha untuk mempelajari ilmu ini. Mereka bertanya kepada Nabi SAW tentang sebab-sebab turunya ayat atau kepada sahabat lain yang menjadi saksi sejarah turunnya ayat-ayat Al-Qur'an. Dengan demikian pula para tabi'in yang datang kemudian, ketika mereka harus menafsirkan ayat-ayat hukum, mereka memerlukan pengetahuan Asbabun Nuzul agar tidak salah dalam mengambil kesimpulan.
- Asbabun Nuzul ada bermacaam-macam, diantarannya :
- 1. Banyaknya nuzul dengan satu sebab.
- 2. Penuruna ayat lebih dahulu daripada sebab.
- 3. Beberapa ayat turun mengenai satu orang.
DAFTAR PUSTAKA
Didin saefudin Buchori, 2005, Pedoman Memahami Kandungan Al-Qur'an, Granada Pustaka : Bogor:
Manna' Khalil Al-Qattan, 2001, Studi Ilmu-Uilmu Al-Qur'an, Pustaka Litera AntarNusa : Bogor
Rosihon Anwar, 2000,Ulum Al-Qur'an, Pustaka setia:
Nur Faizah,2008; Sejarah Al-Qur'an,Cv.Arta Rivera:Jakarta Barat
     Â
- Â Â
- Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H