Puji sukur kehadirat Allah SWT. Atas segala limpahan Rahamat, Inayah, Taufik dan Hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul "Assba'b an-Nuzul". S sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Baginda Nabi Muhammad Saw. Beserta keluarga, sahabat dan para pengikutnya.
Dalam penyusunan makalah ini, kami menyadari telah melibatkan banyak pihak serta berpartisipasi baik langsung maupun tidak langsung. Sudah selayaknya penulis menyampaikan rasa terimakasih kepada ibu belumkami ketahui, selaku dosen Studi qur'an, serta rekan rekan semua yang telah membantu penulis.
Sebelum kami memulai inti pembahasan, Kami berharap semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekuranggan  karena pengalaman yg kami miliki sangat kurang. Oleh karena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
BAB 1
PENDAHULUANÂ
A. Latar Belakang Masalah
Al-Qur'an merupakan pedoman hidup bagi seluruh umat manusia yang diwahyukan secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad SAW. Pengembagan studi keislaman yang berkaitan dengan al-Qur'an dapat ditempuh di antaranya dengan pendekatan sosio-historis. Aplikasi pendekatan tersebut memungkinkan penemuan nilai-nilai dan makna substansial dalam al-Qur'an. Ayat-ayat al-Qur'an dapat dikategorikan menjadi dua kelompok menurut sebab turunnya ayat. Pertama, ayat yang turun dengan adanya sebab; kedua, ayat yang turun tanpa sebab atau peristiwa yang melatarbelakanginya, seperti ayat-ayat yang menceritakan umat terdahulu, berita-berita alam ghaib, gambaran alam barzakh, persaksian alam kebagkitan, keadaan hari kiamat dan sebagainya
Pada masa Rasulullah, banyak peristiwa terjadi yang belum diketahui hukumnya me nurut islam. Beberapa sahabat juga sering bertanya kepada Rasulullah tentang sesuatu yang belum mereka pahami. Kemudian mereka bertanya kepada Rasulullah untuk mengetahui hukum Islam mengenai hal itu. Maka al-Qur'an turun untuk menjelaskan atau menunjukkan hukum atas peristiwa atau pertanyaan yang muncul tersebut. Jawaban dari al-Qur'an merupakan pedoman hidup bagi umat manusia. Itulah yang kemudian disebut dengan Asbabun Nuzul, yaitu sebab-sebab turunya ayat-ayat al-Qur'an. Untuk lebih mengetahui atau memahami maksud al-Qur'an secara utuh maka lebih utama jika mengetahui tentang Asbabun Nuzul. Pengenmbangan studi keislaaman yang berkaitan dengan al-Qur'an dapat ditempuh diantaranya dengan pendekatan Sosio-historis.
Pendekatan ini memungkinkan penemuan nilai-nilai dan makna substansial dalam al-Qur'an yang terangkum dalam Asbabun Nuzul, yakni sesuatu yang disebabkan olehnya diturunkan suatu ayat atau beberapa ayat yang mengandung peristiwa, atau menerangkan hukumnya pada saat terjadinya peristiwa itu. Karena kita bisa salah menangkap pesan-pesan Al-Qur'an secara utuh, jika hanya memahami dari bahasanya saja secara tekstual tanpa memahami konteks Sosio-historisnya.
B. Rumusan Masalah
- Apa pengertian asbabun nuzul ?
- Apa kepentingan dan kegunaan mempelajari asbabun nuzul ?
- Apa saja yg bisa di jadikan sumber asbabun nuzul ?
- Bagaimana klasifikasi asbabun nuzul ?
- Bagaimana Sejarah Perkembangan Ilmu Asbabun Nuzul
- Bagaimana petunjuk pencarian asbabun nuzul ?
- Bagaimana metode penilaian riwayat tentang asbabun nuzul ?
- Bagaimana cara memahami asabun nuzul ?
- Bagaimana pandangan ulama tentang Asbabun Nuzul ?
- Pengertian Asbabun Nuzul
- Asbabun Nuzul adalah sesuatu cabang ilmu dari Ulum Al-Qur'an yang membahas tentang latar belakang turunnya suatu ayat yang mengungkapkan suatu permasalahan dan menerangkan hukum sesuatu pada saat terjadinya suatu peristiwa. Dalam hal ini, Subhi as-Shalih(1988) memberikan definisi sebagai sesuatu yang dengan sebabnya turun sebuah atau beberapa ayat yang mengandung sebab itu, atau memberi jawaban sebab itu, atau menerangkan hukumnya pada masa terjadinya sebab tersebut.
- Menurut al-Suyuti dalam kitab al-Itqan fi 'Ulum Al-Qu'an, Asbabun Nuzul adalah kasus-kasus yang erat kaitannya dengan periode selama proses turunnya ayat Al-Qur'an. Dari pengertian ini dapat diketahui bahwa as-Suyuti tidak sependapat dengan al-Wahidi yang menyatakan bahwa peristiwa-peristiwa tertentu sebelum masa turunnya ayat atau surah Al-Qur'an termasuk kategori Asbabun Nuzul.
- Berangkat dari sejumlah definisi diatas dapat diketahui bahwa sebab turunnya suatu ayat adakalanya berbentuk peristiwa dan pernyataan. Artinya, sebuah atau beberapa ayat turun kepada Nabi Muhammad untuk menerangkan hal yang berhubungan dengan peristiwa tertentu atau memberi jawaban terhadap pertanyaan tertentu. Asbabun Nuzul dengan demikian bersifat situasional, maksudnya situasi yang ada kalanya didahului pertanyaan yang diajukan sahabat kepada Nabi dan adakalanya situasi yang berupa gambaran peristiwa yang terkandung dalam ayat itu sendiri. Dengan adanya situasi-situasi tertentu ketika diturunkan Al-Qur'an membuktikan betapa bijaksananya tuhan memilih saat yang tepat untuk menurunkan Al-Qur'an sebagai pedoman hidup umat manusia.
- Disamping itu, dari definisi di atas dapat diketahui adanya pembagian ayat-ayat Al-Qur'an ke dalam dua kelompok. Pertama,kelompok ayat yang turun tanpa sebab, dan kedua, kelompok ayat yang turun dengan sebab tertentu. Dengan demikian, tidak semua ayat mempunyai Asbabun Nuzul. Bahkan banyak ayat yang menyangkut keimanan, kewajiban, dan syariat agama tanpa adanya Asbabun Nuzul (Wahid, 1993).
- kepentingan dan kegunaan mempelajari asbabun nuzul
-       Mengetahui  asbab an-nuzul bagi ayat-ayat Al-Qur'an merupakan hal yg sangat penting, terutama dalam memahami ayat ayat yang menyangkut tentang hukum. Dalam hal ini, Nurcholis madjid (1995) Menegaskan bahwa pengetahuan tantang asbab anujul akan membantu seseorang memahami kontek dimana suatu ayat diturunkan. Dengan memahami konteks tersebut akan memberikan kejelasan tentang implikasi seebuah ayat dan memberi bahan dalam melakukan penapsiran dan pemikiran tentang bagaimana mengangalikasikannyadalam sesuatu yg berbeda.
-      Komentar  mengenai kegunaan asbab anuzul ini banyak ditegaskan oleh para ulama islam terkemuka Ibnu Tamiyah dalam Muqodimah Fi usul At-Tafsir menyatakan bahwa mengetahui asbab anuzul dapat memberi kontribusi dalam memahami ayat-ayat Al-Qur'an. Alasan Ibnu Tamiyah dalam hal ini adalah pengetahuan tentang turunnya ayat akan menunjukan seseorang ke arah hal hal yg menjadi akibat. Ibnu Daqiq al-Id menjelaskan sebab sebab turunya ayat adalah cara paling tepat dalam memahami makna Al-Qur'an. Al wahidi dalam karya monumentalnya, Asbab Anuzul menjelaskan bahwa tidak mungkin seseorang mengetahui kisah dan sebab turunnya ayat tersebut.
-        Secara terrinci, az-Zarqani, sebagaimana dikutip ramli abdul wahid (1993), menyebutkan beberapa kegunaan mengetahui asbab anuzul, diantaranya:
- Dapat memeberi pengetahuan tentang  rahasia dan tujuan allah secara khusus dalam mensyariatkan agama melalui Al-Qur'an.
- Dapat membantu dalam memahami ayat dan menghindarkan kesulitannya.
- Dapat menolak dugaan adanya hasr (pembatasan) dalam ayat yang menurutnya mengandung hasr.
- Dapat mengkhususkan hukum pada sebab menurut ulama yang memandang bahwa yang mesti di perhatikan adalah ke khususan sebab bukan keumuman lafal.
- Dapat memberikan pengetahuan bahwa sebab turunya ayat tidak pernah keluar dari hukum yang terkandung dalam ayat tersebut sekalipun ada mentakhsisnya.
- Dapat mengarahkan pada terjadinya kesamaran dan kesalahan memandang objek ayat tersebut diturunkan.
- Dapat mempermudah orang menghapal Al-Qur'an dan memperkuat keberadaan wahyu dalam ingatan orang yang mendengarkanya, jika ia mengetahui sebab turunya.
- Â Â Apa saja yg bisa di jadikan sumber asbabun nuzulÂ
       Berita berita hadist dalam kaitannya dengan asbabun nuzul mempunyai peran      penting karena hadis itu sendiri adalah sumber pengetahuan Asbabun Nuzul. Oleh karena itu, kekuatan  asbabun nuzul sangat tergantung pada persoalan kuat dan lemahnya sohih  dan dhaifnya serta otentik dan palsunya hadis yang di riwayatkan.
Â
- Bagaimana klasifikasi asbabun nuzul
-        Asbabun Nuzul dapat di tinjau dari berbagai aspek. Dari aspek bentuknya,  Asbabun Nuzul diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu yang berbentuk peristiwa dan yang berbentuk pernyataan. Bentuk pertama, Menurut Ramli Abdul Wahid (1993) terdiri dari tiga jenis peristiwa, yaitu berupa pertengkaran,kesalahan serius, dan cita-cita atau keinginan. Adapun dalam bentuk pernyataan trdiri dari tiga macam pula, yaitu pernyataan yang berhubungan pada masa lalu, pada masa yang sedang berlangsung, dan masa yang akan datang.
-       Ditinjau dari jumlah sebab dan ayat yang turun,  Asbabun Nuzul diklasifikasikan menjadi ta'du al-asbab wa an-nazil wahid (sebab turunya lebih dari satu dan inti persoallan yang terkandung dalam ayat atau kelompok ayat yang turun juga satu) dan ta'dud an-nanjilah wa al-ashabab wahidah ( inti persoalan yang terkandung dalam ayat atau sekelompok ayat yang turun lebih dari satu, sedang sebab turunya satu saja ). Sebab turun ayat tersebut disebut ta'ddud ( berbilang ). Bilaman ditemukan terdapat dua riwayat atau lebih yang berbeda sebab turunya suatu ayat atau sekelompok ayat tertentu. Sebaliknya, sebab turunya itu disebut wahid atau tunggal bila riwayatnya hanya satu. Adapun suatu ayat atau sekelompok ayat tertentu yang turun di sebut ta'addud an-nazil bila inti persoalan yang terkandung dalam ayat yang turun sehubungan dengan ayat tertentu lebih dari satu persoalan.
- . Sejarah Perkembangan Ilmu Asbabun Nuzul
- Â Â Â Â Â Â Â Â Sejak zaman sahabat pengetahuan tentang Asbabun Nuzul dipandang sangat penting untuk bisa memahami penafsiran Al-Qur'an yang benar. Karena itu mereka berusaha untuk mempelajari ilmu ini. Mereka bertanya kepada Nabi SAW tentang sebab-sebab turunya ayat atau kepada sahabat lain yang menjadi saksi sejarah turunnya ayat-ayat Al-Qur'an. Dengan demikian pula para tabi'in yang datang kemudian, ketika mereka harus menafsirkan ayat-ayat hukum, mereka memerlukan pengetahuan Asbabun Nuzul agar tidak salah dalam mengambil kesimpulan.
- Â Â Â Â Â Â Â Â Dalam perkembangannya ilmu asbabun nuzul menjadi sangat urgen. Hal ini tak lepas dari jerih payah perjuangan para ulama' yang mengkhususkan diri dalam upaya membahas segala ruang lingkup sebab nuzulnya Al-Qur'an. Diantaranya yang terkenal yaitu Ali bin Madini, Al-wahidy dengan kitabnya Asbabun Nuzul, Al-Ja'bary yang meringkas kitab Al wahidi, Syaikhul Islam Ibn Hajar yang mengarang sebuah kitab mengenai asbabun nuzul. Dan As-Suyuthi mengarang kitab Lubabun Nuqul fi Asbab An-Nuzul, sebuah kitab yang sangat memadai dan jelas serta belum ada yang mengarang.
F. Petunjuk Pencarian Asbabun Nuzul
      Berbicara mengenai sebab turunnya ayat hanya bisa diketahui melalui periwayatan yang sahih, dan didengar langsung dari orang yang mengetahui turunnya Al-Qur'an atau dari orang yang telah melakukan penelitian secara cermat. Hal ini dapat dimaklumi karena dengan periwayatan itu dapat diperoleh keterangan buat kita yang hidup di jaman sekarang ini, tentang berbagai peristiwa yang terjadi di masa lampau, khususnya di jaman Rasulullah yang telah menyaksikan terjadinya peristiwa tersebut yang mempunyai otoritas untuk dapat diterima keterangannya.
      Dalam beberapa hal ditemui juga kesulitan terutama dalam mengambil kesimpulan, apakah keterangan sahabat dalam menceritakan suatu peristiwa dapat dikategorikan Asbabun Nuzul atau tidak. Untutk itu, diperlukan suatu petunjuk yang dapat menerangkannya. Petunjuk yang dimaksud terlihat dalam bentuk ungkapan sebagai berikut:
- Asbabun Nuzul disebutkan dengan ungkapan yang jelas berupa sebab nuzul hazihi al-ayati kaza. Ungkapan ini secara definitif menunjukkan Asbabun Nuzul yang jelas dan gamblang sehingga tidak ada kemungkinan bagi makna yang lain.
- Asbabun Nuzul tidak disebutkan dengan lafal sebab, tetapi dengan mendatangkan lafal fa (makna) yang masuk dalam ayat yang secara langsung setelah pemaparan suatu peristiwa.
- Asbabun Nuzul dipahami secara pasti dari konteksnya. Dalam hal ini, misalnya, Rasulullah ditanya seseorang, kemudian beliau diberi wahyu dan menjawab pertanyaan itu dengan ayat yang baru diterimanya. Di samping itu, adakalanya sahabat atau tabi'in menerangkan suatu peristiwa yang terjadi di jaman Rasulullah dan menjelaskan hukumnya dengan mengemukakan ayat yang menyangkut peristiwa tersebut .
- Asbabun Nuzul tidak disebutkan dengan suatu ungkapkan sebab secara tegas, tidak dengan mendatangkan fa (maka) yang menunjukan sebab dan tidak pula berupa jawaban yang dibangun atas dasar pertanyan, akan tetapi dengan menggunakan ungkapan nuzilat hazihi al-ayatu fi kaza. Ungkapan seperti ini secara definitif tifak menunjukan sebab, tetapi mengandung makna sebab dan makna lainnya, yaitu tentang hukum kasus atau persoalan yang sedang dihadapi.
- Berdasarkan petunjuk tersebut di atas, dapat diketahui bahwa redaksi yang pertama, kedua, dan ketiga menunjukan ketegasan mengenai sebab turunnya sebuah atau beberapa ayat, sedangkan pola redaksi terakhir tidak memberikan kepastian bahwa riwayat itu menyebabkan turunnya sebuah atau beberapa ayat. Sebagaimana diungkapkan Ibnu Taimiyah bahwa ungkapam terakhir itu terkadang berkonotasi sebab turunnya ayat dan terkadang pula hanya menyatakan kandungan ayat, walaupun tidak ada Asbabun Nuzul-Nya.Â
- Dengan demikian,  tampaklah bahwa dalam memberikan kesimpulan suatu riwayat sebagai Asbabun Nuzul, menurut al-Wahidi, sangatlah diperlukan ketelitian, sebab walaupun riwayat itu datang dari sahabat, belum  tentu benar dan dapat dijadikan sebagai dalil atau argumentasi.
- Dalam konteks lain, Ibnu as-Salih dan al-Hakim menilai bahwa sahabat yang menyaksikan mengatakannya nuzila hazihi al-ayatu fi kaza (ayat tesebut diturunkan dalam peristiwa ini). keterangan tersebut dinilai dengan hadis mursal dan berlaku sebagai khabar marfu, namun tidak terlepas pertalian dari segi sanan dan matan yang sahih.
G. Metode penilaian riwayat tentang Asbabun NuzulÂ
      Dalam uraian di atas telah disinggung bahwa periwayatan tentang turunnya ayat kadang-kadang berbilang alias lebih dari satu riwayat atau lebih dikenal dengan ta'addud al-asbab wa an-nazil wahid. Apabila sebab turunnya suatu ayat diterangkan oleh beberapa riwayat maka akan muncul beberapa kemungkinan, antara lain :
- Kedua riwayat itu yang satu sahih, sedangkan yang lain tidak sahih.
- Kedua riwayat itu sama-sama sahih, tetapi yang satu ada dalil yang memperkuat sedangkan yang lain tidak.
- Kedua riwayat itu sama-sama sahih dan tidak ditemukan dalil yang memperkuat salah satunya, tetapi mungkin untuk dikompromikan.
- Kedua riwayat itu sama-sama sahih tidak terdapat dalil yang memperkuat salah satunya, dan kedua-keduanya tidak mungkin dipakai sebagai dalil.
Selanjutnya, bila terdapat beberapa riwayat yang menerangkan Asbabun Nuzul, sebagaimana tersebut di atas, bahkan masing-masing saling bertentangan, kasus yang demikian ini alternatif pemecahannya adalah:
- Apabila kedua riwayat tersebut sahih, yang pertama menyebutkan sebab turunnya ayat dengan tegas, sementara yang kedua tidak menyebutkannya maka yang diambil adalah riwayat yang pertama.
- Apabila kedua riwayat tersebut sahih, mungkin salah satunya di-tarjihkan atau karena yang satu lagi diriwayatkan oleh perawi yang menyaksikan sendiri maka ambillah riwayat yang lebih rajih(unggul).
- Apabila kita mengambil riwayat yang menerangkan sababiyah riwayat yang lebih rajih dan lebih sahih, sementara riwayat yang lain sahih tapi marjuh maka yang diambil adalah riwayat yang sahih.
- Apabila terdapat dua riwayat yang keduanya sahih dan satu sama lain tidak dapat dikompromikan, apalagi interval waktunya cukup lama maka harus ditetapkan bahwa ayat tersebut berulangkali turun. Berulangnya ayat tersebut, menurut az-Zarqani, menunjukkan bahwa hal ini sangat penting dan dimaksudkan agar lebih mudah diingat.
Di samping empat metode yang dikemukakan az-Zarqani tersebut, ada lagi hadis-hadis tentang Asbabun Nuzul yang saling kontradiksi karena periwayatnya tidak meriwayatkan melalui lisan atau tertulis melalui kisah, kemudian dikaitkan dengan ayat-ayat Al-Qur'an. Hadis yang sesuai dengan ayat dapat diterima, sedang yang tidak sesuai akan ditolak.
H. Cara Memahami Asbabun Nuzul
      Para ahli hukum islam telah membuat patokan dengan kaidah 'pengambilan makna dilakukan berdasarkan generalitas lafal, tidak berdasarkan partikularitas sebab'(al-'ibrah bi 'umum al-lafz la bi khusus as-sabab). Generalisasi yang dimaksud, menurut Nurcholis Madjid (1995), hanya dapat berlaku jika inti pesan suatu ayat atau firman dapat ditangkap. Kaidah di atas menjadi pegangan mayoritas ulama dalam memahami makna yang dikehendaki dari ayat yang turun bersifat umum, sedangkan sebabnya bersifat khusus.
      Pandangan tersebut diikuti oleh mayoritas ulama, dan ulama dalam mengajukan kaidah bersandar argumentasi-argumentasi sebagai berikut:
- Lafal syar'i saja yang menjadi hujjah dan argumen, bukan sesuatu yang mengelilinginya berupa pertanyaan. Oleh karena itu, tidak ada jalan untuk mengkhususkan lafal pada sebab.
- Menurut kaidah bahasa, lafal-lafal itu ditanggungkan kepada maknanya yang segera tertangkap selama tidak ditemukan sesuatu yang memalingkannya dari makna tersebut.
- Para sahabat dan mujtahid di segala masa dan tempat beragumentasi dengan keumuman lafal yang datang lantaran sebab-sebab yang khusus pada peristiwa dan kejadian yang banyak tanpa memerlukan qiyas atau mencari alasan dengan argumentasi yang lain.
Berangkat dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa dalam menerapkan hukum yang ada di luar sebab tidak diperlukan dalil berupa sebab atau lainnya, akan tetapi hukumnya ada bersamaan dengan keumuman nas ayat tersebut.
Sementara kelompok minoritas ulama dalam upaya menyelesaikan persoalan tersebut berpegang pada kaidah al-'ibrah bi 'umum al-lafz la bi khusus as-sabab(penggalian makna dilakukan berdasarkan pada partikulasi sebab, bukan generalitas makna). Â Â Pengertiannya, bahwa lafal ayat terbatas pada peristiwa dimana lafal itu turun karenanya. Hal-hal yang serupa dengan peristiwa itu hukumnya tidak dapat diketahui dari nas ayat tersebut, tetapi dari dalil lain berupa qiyas, jika memenuhi syarat. Argumentasi yang dikedepankan adalah:
- Ijma' telah berlaku atas ketidakbolehan mengeluarkan sebab dari hukum lafal yang umum yang datang lantaran sebab yang khusus sekalipun terdapat mukhassis.
- Para perawi telah meriwayatkan Asbaban-Nuzul guna dimanfaatkan dalam memahami nas ayat Al-Qur'an yang sesuai dengan konteks diturunkannya.
- Penangguhan keterangan dari terjadinya suatu peristiwa dan munculnya pertanyaan pada lafal umum yang datang lantaran suatu sebab, menunjukkan bahwa yang mesti diperhatikan adalah kekhususan sebab karena penangguhan lafal syar'i sampai sesudah terjadinya sebab memberikan pengertian bahwa sebablah satu-satunya yang diperhatikan syara' dalam menetapkan hukumnya dengan lafal umum yang turun mengenainya.
- Ulama ahli fikih bersepakat bahwa lafal yang umum itu telah tertentu bagi sebabnya.
- Persesuaian antara pertanyaan dan jawabannya wajib dalam pandangan logika dan ketentuan sastra bahasa.
      Ahli tafsir Indonesia, M. Quraish Shihab, lebih cenderung berpatokan pada kaidah bahwa pengambilan makna dilakukan berdasarkan partikulasi penyebab, bukan berdasarkan generalitas lafal, sebab, menurutnya, dengan menekankan pandangan tersebut keadaan lebih mendukung pengembangan tafsir. Hal ini bertolak belakang dengan pandangan az-Zarqani yang selalu berusaha mengemukakan argumentasi untuk mendukung kaidah yang dipegang mayoritas ulama. Kedua pendapat tersebut, yakni pendapat M. Quraish Shihab dan az-Zarqani tentu memiliki landasan yang sama-sama kuat. Akan tetapi, pendapat yang terakhir jauh lebih kuat karena ditopang oleh kebanyakan ulama.
- . Pandangan Ulama' Tentang Asbabun Nuzul Al-Qur'an
- Â Â Â Â Para ulama' tidak sepakat mengenai kedudukan asbab al nuzul. Mayoritas ulama tidak memberikan keistimewaan khusus kepada ayat-ayat yang mempunyai riwayat asbab al nuzul, karena yang terpenting dari mereka ialah apa yang tertera didalam redaksi ayat. Jumhur ulama' kemudian menetapkan suatu kaidah : "yang dijadikan pegangan ialah keumuman lafadz, bukan kekhususan sebab". Sedangkan sebagian kecil ulama' memandang penting keberadaan riwayat-riwayat asbab al nuzul didalam memahami ayat. Golongan ini juga memenetapkan satu kaidah : "yang dijadikan pegangan adalah kekhususan sebab, bukan keumuman lafadz"
- Jumhur ulama' berpendapat bahwa ayat-ayat yang diturunkan berdasarkan sebab khusus tetapi diungkapkan dalam bentuk lafadz umum, maka yang dijadikan pegangan adalah lafadz umum.
- Contoh turunya surat Q.S Al Maidah:38:
- "laki-laki yang mencuri dan pertempuan yang mencuri, motonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
- Ayat ini turun berkenaan dengan pencurian sejumlah perhiasan yang dilakukan seseorang pada masa Nabi. Tetapi ayat ini menggunakan lafadz 'am, yaitu isim mufrad yang dita'rifkan dengan lam (al) jinsiyyah, mayoritas ulama' memahami ayat tersebut berlaku umum \, tidak hanya tertuju kepada yang menjadi sebab turunya ayat.
- Sebagian kecil ulama' mempunyai sisi pandangan lain. Mereka berpegang kepada akaidah kedua dengan alasan bahwa kalau yang dimaksud tuhan adalah kaidah lafadz umum, bukan untuk menjelaskan suatu peristiwa atau sebab khusus, mengapa tuhan menunda penjelasan hukumnya hingga terjadinya peristiwa tersebut.
- BAB III
SIMPULAN - Â Â Â Â Â Â Â Asbabun Nuzul merupakan bentuk Idhafah dari kata "asbab" dan "nuzul". Secara etimologi Asbabun Nuzul adalah Sebab-sebab yang melatar belakangi terjadinya sesuatu. Sedangkan sescara terminology atau istilah Asbabun Nuzul dapat diartikan sebagai sebab-sebab yang mengiringi diturunkannya ayat-ayat al-Quran kepada Nabi Muhammad SAW karena ada suatu peristiwa yang membutuhkan penjelasan atau pertanyaan yang membutuhkan jawaban.
- Â Â Â Â Â Â Â Sejak zaman sahabat pengetahuan tentang Asbabun Nuzul dipandang sangat penting untuk bisa memahami penafsiran Al-Qur'an yang benar. Karena itu mereka berusaha untuk mempelajari ilmu ini. Mereka bertanya kepada Nabi SAW tentang sebab-sebab turunya ayat atau kepada sahabat lain yang menjadi saksi sejarah turunnya ayat-ayat Al-Qur'an. Dengan demikian pula para tabi'in yang datang kemudian, ketika mereka harus menafsirkan ayat-ayat hukum, mereka memerlukan pengetahuan Asbabun Nuzul agar tidak salah dalam mengambil kesimpulan.
- Asbabun Nuzul ada bermacaam-macam, diantarannya :
- 1. Banyaknya nuzul dengan satu sebab.
- 2. Penuruna ayat lebih dahulu daripada sebab.
- 3. Beberapa ayat turun mengenai satu orang.
DAFTAR PUSTAKA
Didin saefudin Buchori, 2005, Pedoman Memahami Kandungan Al-Qur'an, Granada Pustaka : Bogor:
Manna' Khalil Al-Qattan, 2001, Studi Ilmu-Uilmu Al-Qur'an, Pustaka Litera AntarNusa : Bogor
Rosihon Anwar, 2000,Ulum Al-Qur'an, Pustaka setia:
Nur Faizah,2008; Sejarah Al-Qur'an,Cv.Arta Rivera:Jakarta Barat
     Â
- Â Â
- Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H