Mohon tunggu...
ega nur fadillah
ega nur fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswi -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Makalah Negara dan Konstitusi

8 November 2018   21:13 Diperbarui: 8 November 2018   21:19 20274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 

Suatu tatanan Negara yang baik akan mewujudkan terselenggaranya kehidupan Negara yang baik pula. Namun, masyarakat perlu memahami makna dari kehidupan bernegara. Setiap Negara memiliki konstitusi sebagai hokum dasar. Namun tidak setiap negara memiliki undang-undang dasa. Di negara demokrasi seperti Indnesia, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat serta hak-hak dasar rakyat. Bangsa Indonesia juga memiliki pegangan hidup yaitu pancasila. Pancasila tidak hanya sebagai dasar negara, namun juga sebagai sumber dari pembentukan konstitusi, yang menempati kedudukan sebagai norma-norma hokum tertinggi di suatu negara. Pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi sangat penting bagi bangsa Indonesia agar bangsa Indonesia tidak kehilangan jati diri dan supaya pemerintahan demokrasi Indonesia dapat berjalan dengan tujuan bangsa. Banyak sekali penyimpangan-penyimpangan konstitusi yang terjadi di Indonesia. Misalnya kasus korupsi yang merupakan pelanggaran konstitusi karena adanya penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, menerima suap dan sebagainya. Dalam kasus bentukan Negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya.

              

                                                                                                                    

NEGARA DAN KONSTITUSI Pengertian Negara 

Secara historis pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat ada saat itu. Pada zaman Yunani Kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian secara beragam. Aristoteles yang hidup pada tahun 384-322 S.M., merumuskan negara dalam bukunya Politica , yang disebutnya sebagai  negara polis, yang pada saat itu masih dipahami negara masih dalam satu wilayah yang kecil. Dalam pengertian itu negara disebut sebagai negara hukum, yang di dalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia). Oleh karena itu menurut Aristoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang baik, demi terwujudya cita-cita seluruh warganya. 

      Pengertian lain tentang negara dikembangkan oleh Agustinus, yang merupakan tokoh Katolik. Ia membai negara dalam dua pengertian yaitu Civitas Dei yang artinya negara Tuhan, dan Civitas Terrena atau  Civitas Diaboki yang artinya negara duniawi. Civitas Terrena ini ditolah oleh Agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah negara Tuhan atau Civias Dei. Negara Tuhan bukanlah negara dari dunia ini, melainkan jiwanya yang dimiliki oleh sebagian atau beberapa orang didunia ini untuk mencapainya. Dapun yang melaksanakan negara adalah Gereja yang mewakili negara Tuhan. Meskipun demikian bukan berarti apa yang di luar Gereja itu tersaing sama sekali dari Civitas Dei (Kusnardi, 1995). 

      Berbeda dengan konsep penegrtia Negara menurut kedua tokoh pemikir negara tersebut, Nicollo Machiavelli (1469-15277), yang merumuskan Negara sebagai negara kekuasaan, dalam bukunya 'Il Principle'  yang dahulu merupakan buku referensi pada raja. Machiavelli memandang negara dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu negara harus ada suatu kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pemimpinnegara atau raja. Raja sebagai pemegang kekuasaan negara tidak mungkin hanya mengandalkan kekuasaan hanya pada suatumoralitas atau kesusilaan. Kekacauan timbul dalam suatu negara karena lemahnya kekuasaan negara. Bahkan yang lebih terkenal lagi ajaran Machiavelli tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala cara. Akibat ajaran ini muncullah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan negara yang otoriter, yang jauh dari nilai-nilai moral. 

      Teori negara menurut Machiavelli tersebut mendapat tantangan dan reaksi yangkuat dari filsuf lain sepertiThomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778).mereka mengartika negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjiam msayarakat secara bersama. Menurut mereka, manusia sejak dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti untu hak hidup, hak milik serta hak kemerdekaan. Dalam keadaan alamiah sebelum terbentuknya negara, hak-hak tersebut belum ada yang menjamin perlindungannya, dalam satu naturalis, yaitu sebelum terbentuknya negara, hak-hak itu akan dapat didengar. Konsekuensinya dalam kehidupan alamiah tersebut terjadilah pembenturan kepentingan berkaitan dengan hak-hak masyarakat tersebut. Dalam keadaan naturalis sebelum terbentuknya negara, menurut Hobbes akan terjadi homo homini lupus, yaitu manusia menjadi serigala bagi manusia lain, dan akan timbul suatu perang semesta yang disebut sebagai belum omnium contre omnes dan hukum yang berlaku adalah hukum rimba. 

      Berikut ini konsep pengertian negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh antara lain:         Berikut ini konsep pengertian negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh antara lain: Roger h. Soltau, mengemukakan bahwa negara adalah sebagai alat egency atau wewenang / authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (Soltau, 1961). Sementara itu menurut Harorl J. Lasky, bahwa negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan kerena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk tercapainya suatu tujuan bersama. Masyarakat merupakan suatu negara manakala cara hidup yang harus diataai baik oleh individu maupun kelompok-kelompok, ditentukan suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (Lasky, 1947: 8-9). Max Weber mengemukakan pemikirannya bahawa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dlam suatu wilayah (Weber, 1958: 78). Mae Iver,  menjelaskan bahwa negara adalah suatu yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemeritah yang demi maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (Iver, 1955 22). Sementara itu Miriam Budiarjo Guru Besar Ilmu Politik Indonesia mengemukakan, bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah (Budiarjo, 1985: 40-41). 

      Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh berbagai filsuf serta para sarjana tentang negara, maka dapat disimpulkan bahwa semua negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur negara adalah meliputi: wilayah atau daerah teritorial yang sah, rakyat yaitu suatu bangsa sebagai pokok negara da tidak terbatashanya pada salah satu etnis saja, serta pe,erintahan yang sah diakui dan berdaulat. Negara Indonesia 

      Meskipun ditinjau berdasarkan unsur-unsur yang membentuk negara, hampir semua negara memiliki kesamaan, namun ditinjau dari segi tumbuh dan terbentuknya negara serta susunan negara, setiap negara di dunia ini memiliki spesifikasi serta ciri khas masing-masing. Negara Inggris tumbuh dan berkembang berdasarkan ciri khas bangsa serta wilayah bangsa Inggris. Mereka tumbuh dan berkembang dengan dilatarbelakangi oleh megahnya kekuasaan kerajaan, sehingga negara Inggris tumbuh dan berkembang senantiasa terkait dengan eksistensi kerajaan. Negara Amerika tumbuh dan berkembang dari penduduk imigran yang bertualang menjelajahi benua, meskipun bangsa yang dimaksud adalah bangsa Inggris, yang kemudian disusul oleh berbagai etnis di dunia seperti dari China dan bangsa Asia lainnya, Perancis, Sepanyol, Amerika Latin dan lain sebagainya. Oleh karena itu Negara Amerika terbentuk melalui intregasi antar etnis di dunia. Demikian pula negara-negara lain di dunia tumbuh dan berkembang degan ciri khas dan sejarahnya masing-masing. 

      Demikian pula bangsa dan Negara Indonesia tumbuh dan berkembnag dengan dilatar belakangi oleh kekuasaan dan penindasan bangsa asing seperti penjajah Belanda serta Jepang. Oleh karena itu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilatar belakangi oleh adanya kesatuan nasib, yaitu bersama-sama dalam penderitaan dibawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu yang sangat khas bagi bangsa Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang membentuk bangsa itu sangat beraneka ragam, baik latar belakang budaya seperti bahasa, adaykebiasaan serta nilai-nilai yang dimilikinya. Oleh karena itu erbentuknya bangsa dan negara Indonesia melalui suatu proses yang cukup panjang. Sejak masa sebelum bangsa asing menjajah Indonesia, serta masa kejayaan kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit, dan kerajaan-kerajaan lainnya. Kemudian datanglah bangsa asing ke Indonesia maka bangsa Indonesia saat itu bertekad untuk membentuk suatu persekutuan hiduo yang disebut bangsa, sebagai unsur pokok negara melalui Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Isi sumpah itu merupakan suatu tekad untuk mewujudkan unsur-unsur negara yaitu satu nusa (wilayah) negara, satu bangsa (rakyat), dan satu bahasa, sebagai bahasa pengikat dan komunkasi antar warga negara, dan dengan sendirinya setelah kemerdekaan kemudian terbentuklah suatu pemerintahan negara. 

      Prinsip-prinsip negara Inddonesia dapat dikaji melalui makna yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 Alenia I, menjelaskan tentang latar belakang terbentuknya negara dan bangsa Indonesia, yatu tentang kemerdekaan adalah hak kodrat segala bangda di dunia, dan penjajahan itu tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan oleh karena itu harus di ha-puskan. Alenia ke II, menjelaskan tentang perjalanan perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, alenia III menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia Indonesia sebagai bangsa yang religius yang kemudian pernyataan kemerdekaan. Adapun Alenia IV menjelaskan tentang terbentuknya bangsa dan negara Indonesia yang disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar negara, Wilayah negara serta dasar filosofis negara ya-itu Pancasila (Notogoro, 1975). 

      Setiap negara modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu sistem pengaturan yang dijabarkan dalam suatu konstitusi. Oleh karena itu konstitusionalisme mengacu kepada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Dengan lain perkataan untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan diperlukan pengaturan sedemikian rupa,sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dandikendalikan (Hamilton, 1931 255). Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespon perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam suatu kehidupan umat manusia. 

      Ketika negara-negara bangsa (nation states) mendapatkan bentuknya yang sangat kuat, sentralis dan sangat berkuasa selama abad ke-16 dan ke-17, berbagai teori poitik berkembang untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan sistem yang kuat tersebut. 

      Basis pokok konstusionalisme adalah kesempatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang didealkan berkaitan dengan negara. Organisasi negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut negara )Andrews, 1968: 9). Oleh karena itu kata kuncinya ialah konsensus general agreement. Jika kesepakatan itu runtuh, maka runtuh pula legitimasi kekuasaan negara yang bersangkutan, dan pada gilirannya dapat terjadi civil war atau perang sipil, atau dapat pula suatu revolusi. Dalam sejarah perkembangan negara di dunia peristiwa tersebut terjadi di Perancis tahun 1789, di Amerika tahun 1776, di Rusia 1917, bahkan di Indonesia terjadi pada tahun 1945, 1965, 1998. 

      Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern dewasa ini pada umumnya dipahami berdasar pada tiga elemen kesepakatan atau konsensus, sebagai berikut: Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of goverment). Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of goverment).Kesepakatan tentang bentuk insitusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the of form institusions and procedures). (Andres 1968: 12). 

Kesepakatan pertama yaitu berkenaan dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu negara. Karena cota-cita bersama itulah yang pada puncak abstraksinya paling mungkin mencerminkanbahkan melahirkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup di tengah-tengah pluralisme atau kemajemukan. Oleh karena itu, pada suatu masyarakat untuk menjamin kebersamaan dalam kerangka kehidupan bernegara, diperlukan perumusan tentang tujuan-tujuan atau cita-cita bersama yang biasa juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatside (cita Negara) yang berfungi sebagai philosofhiscegronslaag dan comon platforms, diantara sesama warga masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara. 

      Bagi bangsa Indonesia dsara filosofis yang dimaksud adalah dasar filsafat negara Pancasila. Lima prinsip dasar yang merupakan dasar filosofis bangsa Indonesia tersebut adalah: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan (5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kelima prinsip dasar yang merupakan dasar filsafat negara Pancasila merupakan dasar filosofis-ideologis untuk mewujudkan cita-cita ideal dalam bernegara yaitu: (1) mekindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) meningkatkan (memajukan) kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupam bangsa, dan (4) ikut melaksanaan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

      Kesepakatan Kedua, adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi. Kesepakatan kedua ini juga sangat prinsipipal, karena dalam setiap negara harus ada keyaknan bersama dalam bahwa segala hal dalam penyelenggaraan negara harus didasarkan atau rule of law. Bahkan di Amerika dikenal istilah The Rule Of Law, and not role of man, untuk menggambarkan pengertian bahwa hukumlah yang sesungguhnya memerintah atau memimpin dalam suatu negara, bukan manusia.  

      Istilah "The Rule of Law" harus dibedakan dengan istilah "The Rule by Law". Dalam istilah terakhir ini,keudukan hukum (law)  digambarkan hanya bersifat instrumentalis atau hanya sebagai alat, sedangkan kepemimpinan tetap berada di tangan orang atau manusia , yaitu "The Rule of Law". Dalam pengrrtian yang demikian, hukum dapat dipandang sebagai suatu kesatuam sistem yang puncaknya terdapat pengertia mengenai hukum dasar yang disebut konstitus, baik dalam arti naskah yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dari pengertian inilah kita krnal istilah constitusional state yang merupakan salah satu ciri penting negera demokrasi modern. Oleh karena itu kesepakatan tentang sistem aturan sangat penting sehimggs konstitusi sendiri dapat dijadikan pegangan tertinggi dalam memutuskan segala sesuatu yang harus didasarkan atas hukum. Tanpa ada konsensus semacam itu, konstitusi tidak berguna, karena ia sekedar berfungsi atau tidak dapat difungsikan sebagaimana semestinya. 

      Kesepakatan Ketiga adalah berkenaan dengan (a) bangunan organ negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan, (b) hubungan-hubungan antar organ negara itu satu sama lain, serta (c) hubungan antara organ-organ negara itu dengan warga negara. Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka isi konstitusi dapat dengan mudah dirumuskan karena benar-benar mencerminkan keinginan bersama, berkenaan dengan institusi kenegaraan dan mekanisme ketatanegaraan yang hendak dikembangkan dalam kerangka kehidupan negara berkonstitusi (konstituasion state). Kesepakatan itulah yang dirumuskan dalam dokumen konstitusi yang diharapkan dijadikan pegangan bersama dalam kurun waktu yang cukup lama. Para perancang dan perumus konstitusi tidak seharusnya membayangkan bahwa konstitusi akan diubah dalam waktu dekat. Konstitusi tidak sama dengan dengan Undang-Undang yang dapat lebih mudah diubah. Karena itulah mekanisme perubahan Undang-Undang Dasar  meman sudah seharusnya tidak diubah semudah mengubah undang-undang. Meskipun demikian seharusnya konstitusi tidak disakralkan dari kemungkinan perubahan seperti yang terjadi tatkala Orde Baru. 

      keseluruhan kesepakatan itu pada intinya menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian tersebut maka sebenarnya prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai prinsip limited goverment. Dalam pengertian inilah maka konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga negara; dan  kedua,  hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dnegan lainnya. Konstitusi IndonesiaPengantar Dalam proses reformasi hukum dewasa ini berbagai kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945, memang amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti sama sekali UUD 194, akan tetapi merupakan prosedur penyempurnaan terhadap UUD 1945 tanpa harus langsung mengubah UUD-nya itu sendiri, amanndemen lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi UUD tersebut (Mahfud, 1999: 64). Dengan sendirinya amandemen dilakukan dengan melakukan berbagai perbahan pada pasal-pasal maupun memberikan tambahan-tambahan.            Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945 tersebut didasarkan pada suatu kenyataan sejarah selama masa Orde Lama dan Orde Baru, bahwa penerapan terhadap pasal-pasal UUD memiliki sifat 'multi interpretable" atau dengan kata lain berwayuh arti; sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan terutama kepada presiden. Karena latar belakang politik inilah maka  masa Orde Baru berupaya untuk melestarikan UUD 1945 seakan-akan bersifat keramat yang tidak dapat diganggu gugat.            Suatu hal yang sangat mendasar bagi pentingnya amandemen UUD 1945 adalah tidak adanya sistem kekuasaan dengan "checks and balances" terutama terhadap kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia proses reformasi terhadap UUD 1945 adalah merupakan suatu keharusan, karena hal itu akan mengantarkan bangsa Indoesia ke arah tahapan baru melakukan penataan terhadap ketatanegaraan.            Amandemen terhadap UUD 1945 dlakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, di mana amandemen pertama  dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD1945. Kemudian amandemen kedua pada tahun 2002, amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001, dan amandemen terakhir dilakukan pada tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.            Demikianlah bangsa Indonesia memasuki suatu babakan  baru dalam kehidupan ketatanegaraan yang diharapkan membawa ke arah perbaikan tingkat kehidupan rakyat. UUD 1945 hasil amandemen 2002 dalam mengambil keputusan politik, sehingga diharapkan struktur kelembagaan negara yang lebih demokratis ini akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang Dasar)  

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa pegertian hukum dasar meliputi dua maca yaitu, hukum dasar tertulis (convensi). Oleh karena itu sifatnya yang tertulis, maka UUD itu rumusannya tertulis dan tidak mudah berubah. Secara umum menurut E.C.S. Wade dalam bukunya Constitusional Law, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. 

      Jadi pada prinsipnya mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Dasar. Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai suatu organisasi kekuasaan, maka Undang-Undang Dasar dapat dipandang sebagai lembaga atau sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut diabagi antara Badan Legislatif, Eksekutif dan Badan Yudikatif. 

      Undang-Undang Dasar menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain. Undang-Undang Dasar merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara (Budiarjo, 1981:95,96). 

      Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat dan supel. Undang-Undang Dasar 1945 hanya memiliki 27 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini mengandung makna: Telah cukup jikalau UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya membuat garis-garis besar instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan negara, untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.Sifatnya yang supel (elastic) dimaksudkan bahwa kita senantiasa harus ingat bahwa masyarakat itu harus terus berkembang, dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh berkembang seiring dengan perubahan zaman. Berhubung dengan itu janganlah terlalu tergesa-gesa memberikan kristalisasi, memberikan bentuk kepada pikiran-pikiram yang masih berubah. Memang sifat aturan yang tertulis itu bersifat mengikat, oleh karena itu makin supel sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjaga agar supaya sistem dalam Undang-Undang Dasar itu jangan ketinggala zaman. 

Menurut Padmowahyono, seuruh kegiatan negara dapat dikelompokkan menjadi dua macam yaitu: Oleh karena itu sifatnya tertulis maka rumusnya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.Seabagimana tersebut dalam penjelasan UUD 1945 bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.Memuat norma-norma, atura-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstutusional.UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, di samping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib hukum Indonesia.Hukum Dasar yang Tidak Tertulis (Convensi) 

Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tiak tertulis. Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut: Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.Diterima oleh seluruh rakyat.Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar. 

Contoh-contoh Convensi antara lain sebagai berikut: Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat. Menurut pasal 37 ayat (1) dan (4) UUD 1945, segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak. Akan tetapi sistem ini dirasa kurang jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa, karena itu dalam praktek-praktek penyelenggaraan negara selalu diusahakan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan ternyata hampir selalu berhasil. Pungutan suara baru ditempuh, jikalau usaha musyawarah untuk mufakat sudah tidak dapat dilaksanakan. Hal yang demikian ini merupakan perwujudan dari cita-cita yang terkandung dalam Pokok Pikiran Ke-rakyatan dan Permusyawaratn/Perwakilan.Praktek-praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain:Pidati kenegaraan Presiden Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustusdi dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat.Pidato Presiden yang diucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja negara pada minggu pertama bulan Januari setiap tahunnya. 

Ketiga hal tersebut dalam batinnya secara tidak langsung adalah merupakan realisasi dan Undang-Undang Dasar (meruapakan pelengkap). Namun perlu digaris bawahi blamana convensi ingin dijadikan menjadi rumusan yang bersifat tertulis, maka yang berwenang adalah M PR, dan rmusannya bukanlah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR. 

Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu ketetapan MPR. Konstitusi 

Disamping pengertian UUD, dipergunakan juga istilah lain yaitu "Konstitusi". Istilah berasal dari bahasa Inggris "Constitution" atau dari bahasa Belanda "Constitutue". Terjemahan dari istilah tersebut adalah UUD, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang Jerman dan Belanda, yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata "Grondwet" (Grond=dasar, wet=undang-undang) yang menunjukkan naskah tertulis. 

      Namun pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya mempunyai arti: Lebih luas dari Undang-Undang Dasar atauSama dengan pengertian Undang-Undang. 

Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas daripada pengertia Undang-Undang Dasar, karena pengertian Undang-Undang Dasar hanya meliputi konstitusi tertulis saja dan selain itu masih terdapat konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam Undang-Undang Dasar. 

            Dalam praktek ketatanegaraan negara Republik Indonesia pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah Konstitusi Republik Indonesia Serikat bagi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (Totopandoyo,19981:26,16) Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002Sistem pemerintahan negara Indonesia sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara terinci dan sistematis dalam penjelasan UUD 1945. Sistem pemerintahan negara Indonesia ini dibagi atas tujuh yang secara sistematis merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat oleh kedaulatan rakyat oleh karena itu sistem pemerintahan negara ini dikeluarkan dengan tujuh kunci  pokok sistem pemerintahan negara yang dirinci sebgai berikut. Walaupun tujuh kunci pokok tersebut mengalami perubahan. Oleh karena itu sebagai studi komparatif, sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 setelah amandemen, dijelaskan sebagai berikut.Indonesia adalah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum (Rechstaat)Sistem Konstitusional.Kekuasaan Negara yang  Tertinggal di Tangan RakyatPresiden ialah  Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi di Samping MPR dan DPRPresiden Tidak Bertanggungjawab Kepada DPRMenteri Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negrara tidak Bertanggungjawab Kepada Dewan Perwakilan RakyatKekuasaan Kepala Negara Tidak Tak-TerbatasNegara Indonesia adalah Negara HukumMenurut penjelasan UUD 1945, negara Indonesia adalah negara Hukum, negara yang Hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Sifat negara hukum hanya  dapat ditunjukkan jikalau alat-alat perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.Ciri-ciri suatu negara huum adalah:Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik,hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan amandalam melaksanakannya. 

Pancasila sebagai dasar negara yang mencerminkan jiwa bangsa Indonesia harus menjiwai semua peraturan hukum dan pelaksanaannya, ketentuan ini menunjukkan bahwa di negara Indonesia dijamin adanya perlindungan hak-hak asasi manusia berdasarkan ketentuan hukum, bukan kemauan seseorang yang menjadi dasar kekuasaan. Menjadi suatu kewajiban bagi setiap penyelenggaraan negara untuk menegakkan keadilan dan kebenaran berdasarkan Pancasila yang selanjutnya melakukan penyusunan peraturan pelaksanaan. Di samping itu sifat hukum yang berdasarkan Pancasila, hukum mempunyai fungsi pengayoman agar cita-cita luhur bangsa Indonesia tercapai dan terpelihara. 

            Namun demikian untuk menegakkan hukum demi keadilan dan kebenaran perlu adanya Badan-badan kehakiman yang kokoh kuat yang tidak mudah dipengaruhi oleh lembaga-lembaga lainnya. Pemimpin aksekutif (Presiden) wajib bekerja sama dengan badan-badan kehakiman untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan sehat. 

            Dalam era reformasi dewasa ini bangsa Indonesia benar-benar akan mengembalkan peranan hukum, aparat penegak hukum beserta seluruh sistem peraturan perundang-undangan akan dikembalikan pada dasar-dasar negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 hasil amandemen 2002 yang mengemban amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak asai manusia. 

            Adapun pembangunan hukum di Indonesia dengan tujuan negara hukum, diarahkan pada terwujudnya sistem hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional terutama rakyat, melalui penyusunan materi hukum yang berumberkan pada Pancasila sebagai sumber filosofinya dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusionalnya, serta aspirasi rakyat sebagai sumber materialnya.          

PENUTUP  

a. Kesimpulan 

Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: 

1. Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. 

2. Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. 

3. Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara. 

4. Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.  

b. Saran 

Kepada para pembaca kami menyarankan agar lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan Negara atau Konstitusi agar lebih memahami kedua hal tersebut. Agar masyarakat mengetahui tentang Negara dan Konstitusi di negara kita.dan juga diharapkan informasi ini dapat tersebar luas ke masyarakat agar terbentuk jiwa nasionalisme sebagai tonggak kemajuan Negara  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  

  



  

DAFTAR PUSTAKA  

Kaelan, 2006. Pendidikan kewarganegaraan. Yogyakarta : Paradigma. 


 

www.wikipedia.com 

www.prince-mienu.blogspot.com 

Hady, Nuruddin. 2010. Teori Konstitusi dan Negara Demokrasi. Malang : Setara Press.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun