Mohon tunggu...
ega nur fadillah
ega nur fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswi -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Makalah Negara dan Konstitusi

8 November 2018   21:13 Diperbarui: 8 November 2018   21:19 20274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

      Kesepakatan Ketiga adalah berkenaan dengan (a) bangunan organ negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan, (b) hubungan-hubungan antar organ negara itu satu sama lain, serta (c) hubungan antara organ-organ negara itu dengan warga negara. Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka isi konstitusi dapat dengan mudah dirumuskan karena benar-benar mencerminkan keinginan bersama, berkenaan dengan institusi kenegaraan dan mekanisme ketatanegaraan yang hendak dikembangkan dalam kerangka kehidupan negara berkonstitusi (konstituasion state). Kesepakatan itulah yang dirumuskan dalam dokumen konstitusi yang diharapkan dijadikan pegangan bersama dalam kurun waktu yang cukup lama. Para perancang dan perumus konstitusi tidak seharusnya membayangkan bahwa konstitusi akan diubah dalam waktu dekat. Konstitusi tidak sama dengan dengan Undang-Undang yang dapat lebih mudah diubah. Karena itulah mekanisme perubahan Undang-Undang Dasar  meman sudah seharusnya tidak diubah semudah mengubah undang-undang. Meskipun demikian seharusnya konstitusi tidak disakralkan dari kemungkinan perubahan seperti yang terjadi tatkala Orde Baru. 

      keseluruhan kesepakatan itu pada intinya menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian tersebut maka sebenarnya prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai prinsip limited goverment. Dalam pengertian inilah maka konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga negara; dan  kedua,  hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dnegan lainnya. Konstitusi IndonesiaPengantar Dalam proses reformasi hukum dewasa ini berbagai kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945, memang amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti sama sekali UUD 194, akan tetapi merupakan prosedur penyempurnaan terhadap UUD 1945 tanpa harus langsung mengubah UUD-nya itu sendiri, amanndemen lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi UUD tersebut (Mahfud, 1999: 64). Dengan sendirinya amandemen dilakukan dengan melakukan berbagai perbahan pada pasal-pasal maupun memberikan tambahan-tambahan.            Ide tentang amandemen terhadap UUD 1945 tersebut didasarkan pada suatu kenyataan sejarah selama masa Orde Lama dan Orde Baru, bahwa penerapan terhadap pasal-pasal UUD memiliki sifat 'multi interpretable" atau dengan kata lain berwayuh arti; sehingga mengakibatkan adanya sentralisasi kekuasaan terutama kepada presiden. Karena latar belakang politik inilah maka  masa Orde Baru berupaya untuk melestarikan UUD 1945 seakan-akan bersifat keramat yang tidak dapat diganggu gugat.            Suatu hal yang sangat mendasar bagi pentingnya amandemen UUD 1945 adalah tidak adanya sistem kekuasaan dengan "checks and balances" terutama terhadap kekuasaan eksekutif. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia proses reformasi terhadap UUD 1945 adalah merupakan suatu keharusan, karena hal itu akan mengantarkan bangsa Indoesia ke arah tahapan baru melakukan penataan terhadap ketatanegaraan.            Amandemen terhadap UUD 1945 dlakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, di mana amandemen pertama  dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD1945. Kemudian amandemen kedua pada tahun 2002, amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001, dan amandemen terakhir dilakukan pada tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.            Demikianlah bangsa Indonesia memasuki suatu babakan  baru dalam kehidupan ketatanegaraan yang diharapkan membawa ke arah perbaikan tingkat kehidupan rakyat. UUD 1945 hasil amandemen 2002 dalam mengambil keputusan politik, sehingga diharapkan struktur kelembagaan negara yang lebih demokratis ini akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang Dasar)  

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa pegertian hukum dasar meliputi dua maca yaitu, hukum dasar tertulis (convensi). Oleh karena itu sifatnya yang tertulis, maka UUD itu rumusannya tertulis dan tidak mudah berubah. Secara umum menurut E.C.S. Wade dalam bukunya Constitusional Law, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. 

      Jadi pada prinsipnya mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Dasar. Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai suatu organisasi kekuasaan, maka Undang-Undang Dasar dapat dipandang sebagai lembaga atau sekumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan tersebut diabagi antara Badan Legislatif, Eksekutif dan Badan Yudikatif. 

      Undang-Undang Dasar menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain. Undang-Undang Dasar merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara (Budiarjo, 1981:95,96). 

      Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat dan supel. Undang-Undang Dasar 1945 hanya memiliki 27 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini mengandung makna: Telah cukup jikalau UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya membuat garis-garis besar instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara untuk menyelenggarakan negara, untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.Sifatnya yang supel (elastic) dimaksudkan bahwa kita senantiasa harus ingat bahwa masyarakat itu harus terus berkembang, dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh berkembang seiring dengan perubahan zaman. Berhubung dengan itu janganlah terlalu tergesa-gesa memberikan kristalisasi, memberikan bentuk kepada pikiran-pikiram yang masih berubah. Memang sifat aturan yang tertulis itu bersifat mengikat, oleh karena itu makin supel sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjaga agar supaya sistem dalam Undang-Undang Dasar itu jangan ketinggala zaman. 

Menurut Padmowahyono, seuruh kegiatan negara dapat dikelompokkan menjadi dua macam yaitu: Oleh karena itu sifatnya tertulis maka rumusnya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.Seabagimana tersebut dalam penjelasan UUD 1945 bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.Memuat norma-norma, atura-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstutusional.UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, di samping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarkhi tertib hukum Indonesia.Hukum Dasar yang Tidak Tertulis (Convensi) 

Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tiak tertulis. Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut: Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.Diterima oleh seluruh rakyat.Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar. 

Contoh-contoh Convensi antara lain sebagai berikut: Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat. Menurut pasal 37 ayat (1) dan (4) UUD 1945, segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak. Akan tetapi sistem ini dirasa kurang jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa, karena itu dalam praktek-praktek penyelenggaraan negara selalu diusahakan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan ternyata hampir selalu berhasil. Pungutan suara baru ditempuh, jikalau usaha musyawarah untuk mufakat sudah tidak dapat dilaksanakan. Hal yang demikian ini merupakan perwujudan dari cita-cita yang terkandung dalam Pokok Pikiran Ke-rakyatan dan Permusyawaratn/Perwakilan.Praktek-praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain:Pidati kenegaraan Presiden Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustusdi dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat.Pidato Presiden yang diucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja negara pada minggu pertama bulan Januari setiap tahunnya. 

Ketiga hal tersebut dalam batinnya secara tidak langsung adalah merupakan realisasi dan Undang-Undang Dasar (meruapakan pelengkap). Namun perlu digaris bawahi blamana convensi ingin dijadikan menjadi rumusan yang bersifat tertulis, maka yang berwenang adalah M PR, dan rmusannya bukanlah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR. 

Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu ketetapan MPR. Konstitusi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun