Mohon tunggu...
ega nur fadillah
ega nur fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswi -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Makalah Negara dan Konstitusi

8 November 2018   21:13 Diperbarui: 8 November 2018   21:19 20274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 

Suatu tatanan Negara yang baik akan mewujudkan terselenggaranya kehidupan Negara yang baik pula. Namun, masyarakat perlu memahami makna dari kehidupan bernegara. Setiap Negara memiliki konstitusi sebagai hokum dasar. Namun tidak setiap negara memiliki undang-undang dasa. Di negara demokrasi seperti Indnesia, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjamin sepenuhnya kepentingan rakyat serta hak-hak dasar rakyat. Bangsa Indonesia juga memiliki pegangan hidup yaitu pancasila. Pancasila tidak hanya sebagai dasar negara, namun juga sebagai sumber dari pembentukan konstitusi, yang menempati kedudukan sebagai norma-norma hokum tertinggi di suatu negara. Pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi sangat penting bagi bangsa Indonesia agar bangsa Indonesia tidak kehilangan jati diri dan supaya pemerintahan demokrasi Indonesia dapat berjalan dengan tujuan bangsa. Banyak sekali penyimpangan-penyimpangan konstitusi yang terjadi di Indonesia. Misalnya kasus korupsi yang merupakan pelanggaran konstitusi karena adanya penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, menerima suap dan sebagainya. Dalam kasus bentukan Negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya.

              

                                                                                                                    

NEGARA DAN KONSTITUSI Pengertian Negara 

Secara historis pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat ada saat itu. Pada zaman Yunani Kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian secara beragam. Aristoteles yang hidup pada tahun 384-322 S.M., merumuskan negara dalam bukunya Politica , yang disebutnya sebagai  negara polis, yang pada saat itu masih dipahami negara masih dalam satu wilayah yang kecil. Dalam pengertian itu negara disebut sebagai negara hukum, yang di dalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia). Oleh karena itu menurut Aristoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang baik, demi terwujudya cita-cita seluruh warganya. 

      Pengertian lain tentang negara dikembangkan oleh Agustinus, yang merupakan tokoh Katolik. Ia membai negara dalam dua pengertian yaitu Civitas Dei yang artinya negara Tuhan, dan Civitas Terrena atau  Civitas Diaboki yang artinya negara duniawi. Civitas Terrena ini ditolah oleh Agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah negara Tuhan atau Civias Dei. Negara Tuhan bukanlah negara dari dunia ini, melainkan jiwanya yang dimiliki oleh sebagian atau beberapa orang didunia ini untuk mencapainya. Dapun yang melaksanakan negara adalah Gereja yang mewakili negara Tuhan. Meskipun demikian bukan berarti apa yang di luar Gereja itu tersaing sama sekali dari Civitas Dei (Kusnardi, 1995). 

      Berbeda dengan konsep penegrtia Negara menurut kedua tokoh pemikir negara tersebut, Nicollo Machiavelli (1469-15277), yang merumuskan Negara sebagai negara kekuasaan, dalam bukunya 'Il Principle'  yang dahulu merupakan buku referensi pada raja. Machiavelli memandang negara dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu negara harus ada suatu kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pemimpinnegara atau raja. Raja sebagai pemegang kekuasaan negara tidak mungkin hanya mengandalkan kekuasaan hanya pada suatumoralitas atau kesusilaan. Kekacauan timbul dalam suatu negara karena lemahnya kekuasaan negara. Bahkan yang lebih terkenal lagi ajaran Machiavelli tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala cara. Akibat ajaran ini muncullah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan negara yang otoriter, yang jauh dari nilai-nilai moral. 

      Teori negara menurut Machiavelli tersebut mendapat tantangan dan reaksi yangkuat dari filsuf lain sepertiThomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778).mereka mengartika negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjiam msayarakat secara bersama. Menurut mereka, manusia sejak dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti untu hak hidup, hak milik serta hak kemerdekaan. Dalam keadaan alamiah sebelum terbentuknya negara, hak-hak tersebut belum ada yang menjamin perlindungannya, dalam satu naturalis, yaitu sebelum terbentuknya negara, hak-hak itu akan dapat didengar. Konsekuensinya dalam kehidupan alamiah tersebut terjadilah pembenturan kepentingan berkaitan dengan hak-hak masyarakat tersebut. Dalam keadaan naturalis sebelum terbentuknya negara, menurut Hobbes akan terjadi homo homini lupus, yaitu manusia menjadi serigala bagi manusia lain, dan akan timbul suatu perang semesta yang disebut sebagai belum omnium contre omnes dan hukum yang berlaku adalah hukum rimba. 

      Berikut ini konsep pengertian negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh antara lain:         Berikut ini konsep pengertian negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh antara lain: Roger h. Soltau, mengemukakan bahwa negara adalah sebagai alat egency atau wewenang / authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (Soltau, 1961). Sementara itu menurut Harorl J. Lasky, bahwa negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan kerena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok, yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk tercapainya suatu tujuan bersama. Masyarakat merupakan suatu negara manakala cara hidup yang harus diataai baik oleh individu maupun kelompok-kelompok, ditentukan suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (Lasky, 1947: 8-9). Max Weber mengemukakan pemikirannya bahawa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dlam suatu wilayah (Weber, 1958: 78). Mae Iver,  menjelaskan bahwa negara adalah suatu yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemeritah yang demi maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (Iver, 1955 22). Sementara itu Miriam Budiarjo Guru Besar Ilmu Politik Indonesia mengemukakan, bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah (Budiarjo, 1985: 40-41). 

      Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh berbagai filsuf serta para sarjana tentang negara, maka dapat disimpulkan bahwa semua negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur negara adalah meliputi: wilayah atau daerah teritorial yang sah, rakyat yaitu suatu bangsa sebagai pokok negara da tidak terbatashanya pada salah satu etnis saja, serta pe,erintahan yang sah diakui dan berdaulat. Negara Indonesia 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun