Mohon tunggu...
ega nur fadillah
ega nur fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswi -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Makalah Negara dan Konstitusi

8 November 2018   21:13 Diperbarui: 8 November 2018   21:19 20274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Disamping pengertian UUD, dipergunakan juga istilah lain yaitu "Konstitusi". Istilah berasal dari bahasa Inggris "Constitution" atau dari bahasa Belanda "Constitutue". Terjemahan dari istilah tersebut adalah UUD, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang Jerman dan Belanda, yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata "Grondwet" (Grond=dasar, wet=undang-undang) yang menunjukkan naskah tertulis. 

      Namun pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya mempunyai arti: Lebih luas dari Undang-Undang Dasar atauSama dengan pengertian Undang-Undang. 

Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas daripada pengertia Undang-Undang Dasar, karena pengertian Undang-Undang Dasar hanya meliputi konstitusi tertulis saja dan selain itu masih terdapat konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam Undang-Undang Dasar. 

            Dalam praktek ketatanegaraan negara Republik Indonesia pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah Konstitusi Republik Indonesia Serikat bagi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (Totopandoyo,19981:26,16) Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002Sistem pemerintahan negara Indonesia sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara terinci dan sistematis dalam penjelasan UUD 1945. Sistem pemerintahan negara Indonesia ini dibagi atas tujuh yang secara sistematis merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat oleh kedaulatan rakyat oleh karena itu sistem pemerintahan negara ini dikeluarkan dengan tujuh kunci  pokok sistem pemerintahan negara yang dirinci sebgai berikut. Walaupun tujuh kunci pokok tersebut mengalami perubahan. Oleh karena itu sebagai studi komparatif, sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 setelah amandemen, dijelaskan sebagai berikut.Indonesia adalah Negara Yang Berdasarkan Atas Hukum (Rechstaat)Sistem Konstitusional.Kekuasaan Negara yang  Tertinggal di Tangan RakyatPresiden ialah  Penyelenggara Pemerintahan Negara yang Tertinggi di Samping MPR dan DPRPresiden Tidak Bertanggungjawab Kepada DPRMenteri Negara ialah Pembantu Presiden, Menteri Negrara tidak Bertanggungjawab Kepada Dewan Perwakilan RakyatKekuasaan Kepala Negara Tidak Tak-TerbatasNegara Indonesia adalah Negara HukumMenurut penjelasan UUD 1945, negara Indonesia adalah negara Hukum, negara yang Hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Sifat negara hukum hanya  dapat ditunjukkan jikalau alat-alat perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.Ciri-ciri suatu negara huum adalah:Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik,hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan amandalam melaksanakannya. 

Pancasila sebagai dasar negara yang mencerminkan jiwa bangsa Indonesia harus menjiwai semua peraturan hukum dan pelaksanaannya, ketentuan ini menunjukkan bahwa di negara Indonesia dijamin adanya perlindungan hak-hak asasi manusia berdasarkan ketentuan hukum, bukan kemauan seseorang yang menjadi dasar kekuasaan. Menjadi suatu kewajiban bagi setiap penyelenggaraan negara untuk menegakkan keadilan dan kebenaran berdasarkan Pancasila yang selanjutnya melakukan penyusunan peraturan pelaksanaan. Di samping itu sifat hukum yang berdasarkan Pancasila, hukum mempunyai fungsi pengayoman agar cita-cita luhur bangsa Indonesia tercapai dan terpelihara. 

            Namun demikian untuk menegakkan hukum demi keadilan dan kebenaran perlu adanya Badan-badan kehakiman yang kokoh kuat yang tidak mudah dipengaruhi oleh lembaga-lembaga lainnya. Pemimpin aksekutif (Presiden) wajib bekerja sama dengan badan-badan kehakiman untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan sehat. 

            Dalam era reformasi dewasa ini bangsa Indonesia benar-benar akan mengembalkan peranan hukum, aparat penegak hukum beserta seluruh sistem peraturan perundang-undangan akan dikembalikan pada dasar-dasar negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 hasil amandemen 2002 yang mengemban amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak asai manusia. 

            Adapun pembangunan hukum di Indonesia dengan tujuan negara hukum, diarahkan pada terwujudnya sistem hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional terutama rakyat, melalui penyusunan materi hukum yang berumberkan pada Pancasila sebagai sumber filosofinya dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusionalnya, serta aspirasi rakyat sebagai sumber materialnya.          

PENUTUP  

a. Kesimpulan 

Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun