Begitulah efek minuman beralkohol, ada baik dan ada buruk. Tanggung jawab pribadi sangat dituntut. Saya hampir tidak melibatkan orang lain. Dan seumur hidup, saya tidak pernah mengganggu atau mengancam keamanan orang lain.
Jika kebetulan saya dan teman menikmatinya bersama, kami membuat kesepakatan. Inilah bentuk tanggung jawab. Orang bijaksana akan membatasi dirinya jangan sampai masing-masing di antara kami menyusahkan orang di luar.Â
Belakangan ini, RUU Larangan Minuman Beralkohol menyeruak ketika dimasukkan dalam pembahasan Baleg. Muncul pertanyaan dan keraguan, terutama pada judulnya: larangan.Â
Pembatasan minuman beralkohol sebelumnya lebih diatur pada tata niaga, sebagai contoh Permendag 25/2019 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol.
Jika demikian, tuak yang mengandung alkohol sebesar 5-20 persen pun termasuk produk yang bakal diatur di dalamnya merujuk pada Pasal 4 ayat 2 huruf a RUU tersebut.
Kontroversi kemudian terlihat dari pasal 5, pasal 6 dan pasal 7. Secara garis besar, isi pasal tersebut melarang setiap orang:
1. memproduksi minuman beralkohol
2. memasukkan minuman beralkohol
3. menyimpan minuman beralkohol
4. mengedarkan minuman beralkohol
5. menjual minuman beralkohol