Mohon tunggu...
Efrem Siregar
Efrem Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Tu es magique

Peminat topik internasional. Pengelola FP Paris Saint Germain Media Twitter: @efremsiregar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Indonesia Itu Beragam Memanfaatkan Minuman Beralkohol

12 November 2020   22:23 Diperbarui: 12 November 2020   22:52 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Begitulah efek minuman beralkohol, ada baik dan ada buruk. Tanggung jawab pribadi sangat dituntut. Saya hampir tidak melibatkan orang lain. Dan seumur hidup, saya tidak pernah mengganggu atau mengancam keamanan orang lain.

Jika kebetulan saya dan teman menikmatinya bersama, kami membuat kesepakatan. Inilah bentuk tanggung jawab. Orang bijaksana akan membatasi dirinya jangan sampai masing-masing di antara kami menyusahkan orang di luar. 

Belakangan ini, RUU Larangan Minuman Beralkohol menyeruak ketika dimasukkan dalam pembahasan Baleg. Muncul pertanyaan dan keraguan, terutama pada judulnya: larangan. 

Pembatasan minuman beralkohol sebelumnya lebih diatur pada tata niaga, sebagai contoh Permendag 25/2019 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol.

Jika demikian, tuak yang mengandung alkohol sebesar 5-20 persen pun termasuk produk yang bakal diatur di dalamnya merujuk pada Pasal 4 ayat 2 huruf a RUU tersebut.

Kontroversi kemudian terlihat dari pasal 5, pasal 6 dan pasal 7. Secara garis besar, isi pasal tersebut melarang setiap orang:

1. memproduksi minuman beralkohol

2. memasukkan minuman beralkohol

3. menyimpan minuman beralkohol

4. mengedarkan minuman beralkohol

5. menjual minuman beralkohol

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun