6. mengonsumsi minuman beralkohol
Memang, larangan itu diperkecualikan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat yang diizinkan dalam aturan Peraturan Pemerintah.
Namun, hampir tidak ada celah bagi individu untuk bisa memiliki minuman beralkohol. Jangankan mengonsumsi, menyimpannya saja sudah dilarang.
Saya sepakat bila RUU ini dihadirkan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman sekaligus melindungi masyarkat dari dampak negatif minuman beralkohol.Â
Polemik dalam draft RUU harus disikapi serius karena ia memberlakukan larangan di seluruh Indonesia yang mempunyai keragaman adat, tradisi, dan tata cara dalam memanfaatkan minuman beralkohol ini dalam pergaulan sehari-hari.Â
Bagaimana menjelaskan ini kepada masyarakat yang terbiasa mengonsumsi minuman beralkohol?Â
Opung atau nenek saya tiap berkunjung ke rumah selalu membawa tuak dari Pematang Siantar yang dimasukkan dalam botol bekas air mineral. Tentu saya tidak berpikir bahwa Opung saya mengajarkan hal buruk kepada cucu-cucunya.
RUU ini pun bisa menimbulkan kesewenang-wenangan dalam memperkarakan seseorang. Bila saja ada seseorang ketahuan menyimpan minuman beralkohol, siap-siap "disekolahkan".
Lalu, pertanyaan selanjutnya, bagaimana upaya pemberdayaan para pedagang penjual minuman beralkohol yang berpotensi kehilangan mata pencarian jika RUU ini disahkan?
Tetapi memang, melihat kelakuan orang-orang yang cenderung agresif akibat minuman beralkohol, inisiatif ini perlu diapresiasi.
Setidaknya mencuatnya pembahasan RUU ini menunjukkan kesadaran masyarakat pada bahaya minuman beralkohol.