Mohon tunggu...
Efrem Siregar
Efrem Siregar Mohon Tunggu... Jurnalis - Tu es magique

Peminat topik internasional. Pengelola FP Paris Saint Germain Media Twitter: @efremsiregar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Indonesia Itu Beragam Memanfaatkan Minuman Beralkohol

12 November 2020   22:23 Diperbarui: 12 November 2020   22:52 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tuak. (Dok. Pribadi)

6. mengonsumsi minuman beralkohol

Memang, larangan itu diperkecualikan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat yang diizinkan dalam aturan Peraturan Pemerintah.

Namun, hampir tidak ada celah bagi individu untuk bisa memiliki minuman beralkohol. Jangankan mengonsumsi, menyimpannya saja sudah dilarang.

Saya sepakat bila RUU ini dihadirkan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman sekaligus melindungi masyarkat dari dampak negatif minuman beralkohol. 

Polemik dalam draft RUU harus disikapi serius karena ia memberlakukan larangan di seluruh Indonesia yang mempunyai keragaman adat, tradisi, dan tata cara dalam memanfaatkan minuman beralkohol ini dalam pergaulan sehari-hari. 

Bagaimana menjelaskan ini kepada masyarakat yang terbiasa mengonsumsi minuman beralkohol? 

Opung atau nenek saya tiap berkunjung ke rumah selalu membawa tuak dari Pematang Siantar yang dimasukkan dalam botol bekas air mineral. Tentu saya tidak berpikir bahwa Opung saya mengajarkan hal buruk kepada cucu-cucunya.

RUU ini pun bisa menimbulkan kesewenang-wenangan dalam memperkarakan seseorang. Bila saja ada seseorang ketahuan menyimpan minuman beralkohol, siap-siap "disekolahkan".

Lalu, pertanyaan selanjutnya, bagaimana upaya pemberdayaan para pedagang penjual minuman beralkohol yang berpotensi kehilangan mata pencarian jika RUU ini disahkan?

Tetapi memang, melihat kelakuan orang-orang yang cenderung agresif akibat minuman beralkohol, inisiatif ini perlu diapresiasi.

Setidaknya mencuatnya pembahasan RUU ini menunjukkan kesadaran masyarakat pada bahaya minuman beralkohol.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun