Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Menguak Fakta Turunnya Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak di Sulteng

10 Desember 2024   13:02 Diperbarui: 10 Desember 2024   22:02 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adanya pengurangan TPS berdampak pada terjadinya penggabungan TPS serta bertambahnya daftar pemilih tetap (DPT) tiap TPS. Dimana tiap TPS maksimal terdapat 600 DPT.

Bertambahnya jumlah DPT di tiap TPS, membuat formulir C6 yang harus didistribusikan ke pemilih semakin banyak. Dan ditenggarai ini penyebab C6 tidak sampai ke pemilih, karena tidak ditemukan oleh petugas KPPS.

Selain itu berdampak pada adanya pemilih yang TPSnya harus lintas Kecamatan, sehingga enggan untuk datang ke TPS pada hari pencoblosan. Seperti yang terjadi di Kota Palu.

Fakta adanya dampak pengurangan TPS di Sulteng tetsebut diungkap oleh saksi paslon di rapat pleno terbuka. Dimana menurut saksi, kebijakan pengurangan TPS tersebut tidak diantisipasi oleh KPU Kabupaten/Kota.

Terutama dalam mengantisipasi distribusi formulir C6 akibat penambahan DPT di TPS. Dimana butuh waktu lebih banyak, bagi KPPS untuk bisa menemui pemiliih di tempat tinggalnya, guna mendistribusikan formulir C6.

Penolakan Pemilih di TPS

Fakta terjadinya penolakan terhadap pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, juga terungkap dalam rapat pleno terbuka. Dimana saksi paslon menyampaikan temuan tersebut saat voting day tanggal 27 November 2024.

Penolakan tersebut dilakukan tehadap pemilih yang datang ke TPS membawa formulir C6 namun tidak menyertakan e-KTP. Kasus ini menurut menurut saksi paslon, terjadi di Kota Palu termasuk beberapa Kabupaten lainnya di Sulteng.

Penolakan ini dianggap bentuk tindakan mereduksi hak pemilih yang sudah datang ke TPS. Diantaranya pemilih pemula yang sudah masuk DPT, namun belum memiliki KTP. Sebaliknya hanya memiliki ijasah.

Padahal pihak KPU Sulteng sudah mengeluarkan nota dinas bertanggal 26 November 2024 sehari jelang voting day. Bahwa sebagai pengganti e-KTP bisa menyertakan biodata kependudukan lainnya. Seperti SIM, ijazah, buku nikah dan paspor.

Dengan waktu yang kasip, KPU Kabupaten/Kota mengaku sudah melakukan sosialisasi terhadap nota dinas tersebut. Baik lewat instrumen penyelenggaraan pilkada hingga di tingkap KPPS, maupun lewat rumah-rumah ibadah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun