Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai leading sektor dalam melaksanakan amanat UU, bertugas guna pemenuhan hak rakyat atas air sebagai kebutuhan pokok sehari-hari. Selain itu agar pemanfaatan air dapat berkelanjutan, ditengah kondisi kemarau panjang.Â
Demikian juga juga pemenuhan untuk kebutuhan pertanian rakyat, serta untuk kebutuhan usaha melalui sistem penyediaan air minum, sebagaimana tertuang dalam pasal 8 UU SDA.
Aspek KonservasiÂ
Aspek konservasi terkait Izin pemanfaatan air tanah sebagaimana pasal 24 UU SDA, tidak lepas dari upaya menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air.
Dalam kondisi krisis air tanah akibat kemarau panjang, maka  aspek konservasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat dibutuhkan. Dimana konservasi dilakukan dengan mengacu pada rencana pengelolaan sumber daya air.
Namun demikian aspek kesehatan konservasi ini tidak akan berjalan baik, tanpa keterlibatan peran masyarakat dan multi stakeholder. Salah satunya dalam hal persetujuan penggunaan air tanah yang dilakukan oleh pemerintah lewat Kementerian ESDM.
Aspek Izin PenggunaanÂ
Pasal 45 dan 46 UU SDA telah mengamanatkan kepada pemerintah, terkait pemberian izin penggunaan sumber daya air. Meliputi izin untuk kebutuhan bukan usaha serta untuk kebutuhan usaha. Â Adapun untuk kebutuhan bukan usaha, salah satunya meliputi kebutuhan pokok sehari-hari.
Sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023, permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
Yakni apabila penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga. Serta  penggunaan air tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok.