Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Keterpenuhan Berbagai Aspek Terkait Izin Penggunaan Air Tanah

2 November 2023   11:31 Diperbarui: 3 November 2023   07:23 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aspek konservasi sumber daya air  penting agar pemanfaatannya terus berkelanjutan. Dokumentasi pribadi

"Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah." Demikian disebutkan dalam Undang-undang no 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).

Sebagaimana diketahui kemarau panjang yang terjadi saat ini, turut berdampak pada keberadaan air tanah yang menjadi sumber kebutuhan manusia. Dimana keberadaan air tanah ikut mengalami penurunan (krisis), karena suplai air hujan berkurang.

Ketersediaan air tanah yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, akan mengakibatkan ketidakseimbangan dalam penggunaan air tanah untuk kebutuhan pokok rakyat.

Dimana ketidakseimbangan tersebut jika tidak ditangani dan dikelola secara serius, maka akan dapat menimbulkan berbagai problem. Salah satunya pemanfaatan air secara berkelanjutan menjadi terhambat, karena pengelolaan tidak berjalan baik.  

Seiring dengan penggunaan air tanah dalam kondisi kemarau panjang, Pemerintah lewat Kementerian ESDM telah mengeluarkan Keputusan Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Tentu ada berbagai aspek yang menjadi hal penting atas keluarnya Keputusan Kementerian ESDM, terkait persetujuan (izin) pengelolaan air tanah. Dimana aspek tersebut sejatinya termaktub dalam UU no 17 tahun 2019 tentang SDA.

Aspek dimaksud yakni pertama tugas dan wewenang pemerintah. Kedua, konservasi sumber daya air. Tiga, izin penggunaan sumber daya air. Kempat, hak dan kewajiban. Kelima, partisipasi masyarakat dan enam, koordinasi.

Aspek Tugas dan Wewenang

Sebagaimana disebutkan pada pasal 9 UU SDA atas dasar penguasaan negara terhadap sumber daya air, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola sumber daya air secara berkelanjutan.

Atas tugas dan wewenang tersebut, maka menjadi ranah pemerintah untuk mengelola sumber daya air (terutama air tanah) terselenggara secara terpadu, berkelanjutan, dan selaras. Dimana sesuai fungsinya yakni sosial, lingkungan hidup dan ekonomi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai leading sektor dalam melaksanakan amanat UU, bertugas guna pemenuhan hak rakyat atas air sebagai kebutuhan pokok sehari-hari. Selain itu agar pemanfaatan air dapat berkelanjutan, ditengah kondisi kemarau panjang. 

Demikian juga juga pemenuhan untuk kebutuhan pertanian rakyat, serta untuk kebutuhan usaha melalui sistem penyediaan air minum, sebagaimana tertuang dalam pasal 8 UU SDA.

Aspek Konservasi 

Aspek konservasi terkait Izin pemanfaatan air tanah sebagaimana pasal 24 UU SDA, tidak lepas dari upaya menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air.

Dalam kondisi krisis air tanah akibat kemarau panjang, maka  aspek konservasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat dibutuhkan. Dimana konservasi dilakukan dengan mengacu pada rencana pengelolaan sumber daya air.

Namun demikian aspek kesehatan konservasi ini tidak akan berjalan baik, tanpa keterlibatan peran masyarakat dan multi stakeholder. Salah satunya dalam hal persetujuan penggunaan air tanah yang dilakukan oleh pemerintah lewat Kementerian ESDM.

Aspek Izin Penggunaan 

Pasal 45 dan 46 UU SDA telah mengamanatkan kepada pemerintah, terkait pemberian izin penggunaan sumber daya air. Meliputi izin untuk kebutuhan bukan usaha serta untuk kebutuhan usaha.  Adapun untuk kebutuhan bukan usaha, salah satunya meliputi kebutuhan pokok sehari-hari.

Sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023, permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

Yakni apabila penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga. Serta  penggunaan air tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok.

Diperlukan izin penggunaan air tanah dari Kementerian ESDM untuk kepentingan wisata maupun olahraga.  Dok Pri
Diperlukan izin penggunaan air tanah dari Kementerian ESDM untuk kepentingan wisata maupun olahraga.  Dok Pri

Selanjutnya penggunaan air tanah selain untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat, di luar sistem irigasi yang sudah ada. Yakni pertama, wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha.

Kedua, untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan kesehatan milik pemerintah. Ketiga, untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya.

Keempat, bantuan sumur bor atau sumur gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan. Serta kelima, penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.

Adanya Keputusan Kementerian ESDM terkait persetujuan penggunaan air tanah, telah merujuk pada regulasi UU yang mengatur tentang izin tersebut, sehingga punya legitimasi terkait regulasi turunannya.

Aspek Hak dan Kewajiban

Pada pasal 61 UU SDA menyebutkan dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya air, masyarakat berhak untuk memperoleh akses untuk memanfaatkan sumber daya air. Baik untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari, pertanian rakyat dan kegiatan bukan usaha.

Adanya Keputusan Kementerian ESDM, sejatinya ditujukan untuk terpenuhinya hak dan kewajiban masyarakat akan kebutuhan air. Bukan sebaliknya membatasi gerak masyarakat dalam memperoleh akses pemanfaatan sumber air tersebut.

Karena bagaimanapun juga adanya persetujuan penggunaan air tanah yang menjadi ranah Kementerian ESDM,  jangan justru menjadi kendala bagi masyarakat haknya akan air. Terlebih terhambat mendapatkan akses karena harus mengikuti berbagai persyaratan dalam persetujuan tersebut.  

Aspek Partisipasi Masyarakat

Pasal 63 UU SDA mengamanatkan kepada masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya air.

Partisipasi dilakukan untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingan masyarakat. Dimana dilakukan dalam bentuk konsultasi publik, musyawarah, penyampaian aspirasi pengawasan dan keterlibatan lainnya.

Karena itu, ada baiknya jika keluarnya Keputusan Kementerian ESDM sudah didahului dengan adanya partisipasi masyarakat di dalamnya. Karena sebaik apapun sebuah regulasi atau kebijakan dibuat, jika tanpa menyertakan partisipasi masyarakat akan kehilangan ruhnya.

Dalam artian setidaknya sudah ada jaring aspirasi dari masyarakat terkaitnya keputusan tersebut. Karena bagaimanapun juga masyarakat yang menjadi objek utama dalam implementasi keputusan tersebut.

Demikian pula sosialisasi tentang keputusan persetujuan penggunaan air tanah perlu dilakukan dengan baik kepada publik, agar tidak terjadi mis informasi terkait keluarnya keputusan tersebut.

Aspek Koordinasi

Pasal 64 mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya air mencakup kepentingan lintas sektoral dan lintas wilayah yang memerlukan keterpaduan tindak untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat air dan sumber air.

Adapun pengelolaan sumber daya air, dilakukan melalui koordinasi dengan mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air.

Amanat UU sudah jelas, bahwa harus ada koordinasi termasuk juga dalam pelaksanaan persetujuan penggunaan air tanah oleh Kementerian ESDM. Khususnya yang melibatkan lintas sektor, wilayah dan pemilik kepentingan.

Sebagaimana disebutkan ruang lingkup permohonan persetujuan penggunaan air tanah diajukan oleh  perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum dan lembaga sosial.

Sementara tata cara mengajukan permohonan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan berbagai persyaratan. Meliputi formulir permohonan yang memuat identitas pemohon, alamat lokasi pengeboran atau penggalian eksplorasi air Tanah.

Selain koordinat rencana titik pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree), jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan serta keterangan sumur bor atau gali.

Pengalaman saat pemerintah pusat mengambil alih berbagai izin di sektor lingkungan hidup serta investasi sebagai dampak keberadaan UU Cipta Kerja, membuat kewenangan di daerah menjadi berkurang. Sementara saat terjadi problem, daerah yang didesak untuk penyelesaiannya.

Karena itu koordinasi dibutuhkan dalam ranah pendelegasian pemerintah pusat ke daerah, guna mempermudah akses pelayanan kepada publik. Terlebih jika permohonan membludak, maka perlu ada koordinasi guna terjadinya keterpaduan dan integrasi sebagai amanat UU.

Pada akhirnya keluarnya Keputusan Kementerian ESDM tentang persetujuan penggunaan air tanah, harus dipandang baik guna keberlangsungan penggunaan air tanah. Terlebih bagi daerah yang dikategorikan sebagai zona merah alias krisis air.

Namun di satu sisi dalam  implementasi keputusan, harus dilakukan dengan tetap memperhatikan berbagai aspek yang diamanatkan dalam UU, sehingga terjalin koordinasi dan kerjasama yang baik.

Tujuannya agar pemanfaatan air di musim kemarau ini bisa berlangsung secara terkendali dan berkelanjutan serta memenuhi hak rakyat atas kebutuhan air.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun