Karena itu koordinasi dibutuhkan dalam ranah pendelegasian pemerintah pusat ke daerah, guna mempermudah akses pelayanan kepada publik. Terlebih jika permohonan membludak, maka perlu ada koordinasi guna terjadinya keterpaduan dan integrasi sebagai amanat UU.
Pada akhirnya keluarnya Keputusan Kementerian ESDM tentang persetujuan penggunaan air tanah, harus dipandang baik guna keberlangsungan penggunaan air tanah. Terlebih bagi daerah yang dikategorikan sebagai zona merah alias krisis air.
Namun di satu sisi dalam  implementasi keputusan, harus dilakukan dengan tetap memperhatikan berbagai aspek yang diamanatkan dalam UU, sehingga terjalin koordinasi dan kerjasama yang baik.
Tujuannya agar pemanfaatan air di musim kemarau ini bisa berlangsung secara terkendali dan berkelanjutan serta memenuhi hak rakyat atas kebutuhan air.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H