Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Keterpenuhan Berbagai Aspek Terkait Izin Penggunaan Air Tanah

2 November 2023   11:31 Diperbarui: 3 November 2023   07:23 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aspek konservasi sumber daya air  penting agar pemanfaatannya terus berkelanjutan. Dokumentasi pribadi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai leading sektor dalam melaksanakan amanat UU, bertugas guna pemenuhan hak rakyat atas air sebagai kebutuhan pokok sehari-hari. Selain itu agar pemanfaatan air dapat berkelanjutan, ditengah kondisi kemarau panjang. 

Demikian juga juga pemenuhan untuk kebutuhan pertanian rakyat, serta untuk kebutuhan usaha melalui sistem penyediaan air minum, sebagaimana tertuang dalam pasal 8 UU SDA.

Aspek Konservasi 

Aspek konservasi terkait Izin pemanfaatan air tanah sebagaimana pasal 24 UU SDA, tidak lepas dari upaya menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air.

Dalam kondisi krisis air tanah akibat kemarau panjang, maka  aspek konservasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat dibutuhkan. Dimana konservasi dilakukan dengan mengacu pada rencana pengelolaan sumber daya air.

Namun demikian aspek kesehatan konservasi ini tidak akan berjalan baik, tanpa keterlibatan peran masyarakat dan multi stakeholder. Salah satunya dalam hal persetujuan penggunaan air tanah yang dilakukan oleh pemerintah lewat Kementerian ESDM.

Aspek Izin Penggunaan 

Pasal 45 dan 46 UU SDA telah mengamanatkan kepada pemerintah, terkait pemberian izin penggunaan sumber daya air. Meliputi izin untuk kebutuhan bukan usaha serta untuk kebutuhan usaha.  Adapun untuk kebutuhan bukan usaha, salah satunya meliputi kebutuhan pokok sehari-hari.

Sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023, permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

Yakni apabila penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga. Serta  penggunaan air tanah secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok.

Diperlukan izin penggunaan air tanah dari Kementerian ESDM untuk kepentingan wisata maupun olahraga.  Dok Pri
Diperlukan izin penggunaan air tanah dari Kementerian ESDM untuk kepentingan wisata maupun olahraga.  Dok Pri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun