Keberadaan regulasi berupa UU tentu saja sebagai rambu-rambu, agar pelaku usaha tidak bertindak sesukanya saat berinvestasi ke desa. Di satu sisi keberadaan desa juga tidak bisa mengelak kalau memerlukan kehadiran pelaku usaha.
Yakni berperan serta dalam mengelola dan mengembangkan potensi desa dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!