Keberadaan regulasi berupa UU tentu saja sebagai rambu-rambu, agar pelaku usaha tidak bertindak sesukanya saat berinvestasi ke desa. Di satu sisi keberadaan desa juga tidak bisa mengelak kalau memerlukan kehadiran pelaku usaha.
Yakni berperan serta dalam mengelola dan mengembangkan potensi desa dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!