Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Nominator Kompasiana Award 2024

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Fenomena Gentrifikasi dan Dampak Utilisasi Pengelolaan Potensi Desa

20 September 2023   12:32 Diperbarui: 20 September 2023   23:11 785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lahan subur dan didukung prasarana memadai berdampak pada produktivitas tanaman. (Dokumentasi pribadi)

Dalam pasal 1 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani menyebutkan, komoditas pertanian adalah hasil dari usaha tani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan dipertukarkan.

Adapun yang dimaksud usaha tani adalah kegiatan dalam bidang pertanian. Mulai dari sarana produksi, produksi atau budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan jasa penunjang.

Sedangkan dimaksud pelaku usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian. Serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

Bagi pelaku usaha yang memahami regulasi UU ini dan tindakan gentrifikasi ke desa dilakukan dengan maksud baik, maka tidak perlu dikuatirkan kehadirannya tidak akan membawa dampak utilisasi.

Justru diharapkan kehadiran pelaku usaha dapat mengangkat dan memberdayakan petani lokal. Sebagaimana dalam pasal 49 UU nomor 19 tahun 2013, bahwa petani dapat melakukan kemitraan usaha dengan pelaku usaha dalam memasarkan hasil pertanian.

Keberadaan UU dalam memberikan perlindungan dan memberdayakan petani terhadap fenomena gentrifikasi dibutuhkan, sehingga kehadiran pelaku usaha di desa bukan sebagai saingan. Sebaliknya pelaku usaha tidak bisa menafikan untuk bermitra dengan petani lokal.

Kehadiran pelaku usaha secara tidak langsung akan ikut serta dalam pembangunan desa lewat pengembangan potensi pertanian. Di mana bermuara pada tercapainya kesejahteraan masyarakat desa lewat kemitraan dan pemberdayaan bersama.

Ini relevan dengan yang disebutkan dalam pasal 8 UU no 6 tahun 2014 tentang Desa. Yakni pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam pasal 78 menyebutkan pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia. Serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Tentu saja bagi pelaku usaha yang sudah melakukan gentrifikasi ke desa dan mengambil bagian membangun sarana dan prasarana, mengembangkan potensi lokal serta memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan, maka telah ikut serta dalam membangun desa.

Walaupun terlihat ideal, namun dalam realitasnya tidak semua pelaku usaha berkontribusi membangun desa. Benar bahwa ada oknum pelaku usaha yang justru menggerus potensi desa. Namun banyak juga kisah inspiratif pelaku usaha yang sukses ikut serta membangun desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun