Mohon tunggu...
Efi Susilawati
Efi Susilawati Mohon Tunggu... Administrasi - Membaca,Traveling,Nonton dan Menari Tradisional

Silih asah silih asih silih asuh

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eksistensi Hukum Islam dan Hukum Adat dalam Perspektif Sistem Hukum Nasional

4 Oktober 2022   16:30 Diperbarui: 4 Oktober 2022   17:12 1084
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem hukum nasional dibangun atas dasar Sisteh Hukum Islam, Sistem Hukum Adat, dan Sistem Hukum Barat, yang belakangan ini meningkat pula pengaruh Sistem Common Law sejalan dengan era globalisasi dan liberalisasi. Sistem-sisteh Hukum sebagai Sistem Hukum Nasional tersebut telah saling berjuang untuk tampil eksis dan memberi arti dalam pembentukan hukum nasional. 

Walaupun demikian, dibandingkan Hukum Adat, maka Hukum Islam lebih mampu menunjukkan eksistensinya, mampu menerima masukan dan berkolaborasi dengan hukum perundang-undangan.Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan eksistensi Hukum Adat hendaknya perlu ditinjau kembali politik hukum yang tidak menunjukkan kemauan politik (political will) yang baik. 

Daftar Pustaka

Adolf, Huala, 2007. Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional, Refika Aditama, Bandung. 

Ali, Achmad, 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Haji Masagung, Jakarta.

Anwar, Syamsul, 2007. Hukum Perjanjian Syariah, RajaGrafindo Persada, Jakarta. 

Asshiddiqie, Jimly, 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Republik Indonesia Pasca Reformasi, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.  

Friedmann, W, 1990. Teori dan Filsafat Hukum (Susunan II), Saduran Mohammad Arifin, Rajawali Pers, Jakarta. 

Hartono, Sunaryati, C.F.G., 1991. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung. 

Kaligis, Moh., 2006. Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, Alumni, Bandung. 

Koesnoe, Moh., 1976. Perkembangan Hukum Adat Setelah Perang Dunia II dalam Rangka Pembaharuan Hukum Nasional, Simposium Sejarah Hukum, Binacipta, Bandung. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun