Sistem hukum nasional dibangun atas dasar Sisteh Hukum Islam, Sistem Hukum Adat, dan Sistem Hukum Barat, yang belakangan ini meningkat pula pengaruh Sistem Common Law sejalan dengan era globalisasi dan liberalisasi. Sistem-sisteh Hukum sebagai Sistem Hukum Nasional tersebut telah saling berjuang untuk tampil eksis dan memberi arti dalam pembentukan hukum nasional.Â
Walaupun demikian, dibandingkan Hukum Adat, maka Hukum Islam lebih mampu menunjukkan eksistensinya, mampu menerima masukan dan berkolaborasi dengan hukum perundang-undangan.Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan eksistensi Hukum Adat hendaknya perlu ditinjau kembali politik hukum yang tidak menunjukkan kemauan politik (political will) yang baik.Â
Daftar Pustaka
Adolf, Huala, 2007. Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional, Refika Aditama, Bandung.Â
Ali, Achmad, 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Haji Masagung, Jakarta.
Anwar, Syamsul, 2007. Hukum Perjanjian Syariah, RajaGrafindo Persada, Jakarta.Â
Asshiddiqie, Jimly, 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Republik Indonesia Pasca Reformasi, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta. Â
Friedmann, W, 1990. Teori dan Filsafat Hukum (Susunan II), Saduran Mohammad Arifin, Rajawali Pers, Jakarta.Â
Hartono, Sunaryati, C.F.G., 1991. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung.Â
Kaligis, Moh., 2006. Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, Alumni, Bandung.Â
Koesnoe, Moh., 1976. Perkembangan Hukum Adat Setelah Perang Dunia II dalam Rangka Pembaharuan Hukum Nasional, Simposium Sejarah Hukum, Binacipta, Bandung.Â