Mohon tunggu...
Efi Susilawati
Efi Susilawati Mohon Tunggu... Administrasi - Membaca,Traveling,Nonton dan Menari Tradisional

Silih asah silih asih silih asuh

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eksistensi Hukum Islam dan Hukum Adat dalam Perspektif Sistem Hukum Nasional

4 Oktober 2022   16:30 Diperbarui: 4 Oktober 2022   17:12 1084
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam jurnalnya (Abdurrahman Konoral : 2016) Ketika politik hukum kolonial menempatkan kedudukan Hukum Islam sebagai bagian dari Hukum Adat dalam perkembangannya pasca-kemerdekaan Republik Indonesia bermunculan Berbagai macam Teori-teori liar yang membantah masuknya Hukum Islam kedalam bagian Hukum Adat. Politik hukum penguasa Indonesia pasca-kemerdekaan turut mendorong kenyataan yang berkembang, seperti penghapusan peradilan adat (adatrechspraak) secara berangsur-angsur.

Hapusnya pengadilan Adat telah merusak dan menggerus kekuatah hukum Adat sebagai suatu sistem hukum yang berlaku di Indonesia, sebaliknya Hukum Islam memperlihatkan penguatan peradilan agama yang terakhir ini diatur berdasarkan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. 

Eksistensi Hukum Islam semakin menguat dengan berlakunya sejumlah peraturan perundang-undangan dalam bidang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) (Sukuk), Perbankan Syariah, Pengelolaan Haji, Pengelolaan Zakat, dan lain-lainnya, dan sebagai suatu sistem hukum, Hukum Islam yang mengusung nilai-nilai Islami (Prinsip-prinsip Syariah), semakin memberi arti dalam pola perilaku bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, meskipun secara konstitusional ditegaskan bahwa Negara Indonesia bukan Negara berdasarkan atas dasar Hukum Islam, namun dalam tataran implementatif, kedudukan dan peran Hukum Islam sebagai bagian dari sistem hukum nasional dihadapkan pada berbagai tantangan, apakah nantinya Hukum Islam, tetap eksis atau akan mengalami nasib yang sama seperti Hukum Adat, apalagi di era globalisasi dan menguatnya demokratisasi dan HAM yang membutuhkan jawaban terhadap berbagai masalah dan isu kontemporer.

1. Konsep dan Pengertian 

a. Sistem dan Sistem Hukum 

Sistem (System, bahasa Inggris) senantiasa dikaitkan dengan adanya sejumlah bagian atau elemen, atau unsur sebagai suatu kesatuan.Bahkan, dikatakan pula sebagai suatu keseluruhan (whole). Kesatuan dan juga keseluruhan dari bagian atau elemen atau unit tersebut berhubungan atau berkaitan erat satu sama lain. 

Arti Sistem (System) itu sendiri dirumuskan oleh Black (Back, 1979), sebagai Orderly combination or arrangement, as of particulars, parts, or elements into a whole" Schrode dan Voich (dalam Satjipto Rahardjo) merumuskan sistem itu sebagai suatu kesatuan yang kompleks, yang terdiri dari bagian-bagian yang behubungan satu sama lain (Rahardjo, 2006). Sedangkan Teori Sistem itu sendiri telah berkembang demikian menarik serta mendapat perhatian besar para pakar misalnya: Teori Analogi Organis (Organic Analogy), Teori Analitis Mekanis (Rasjidi dan Wyasa, 1993); Bahkan Niklas Luhman terkenal dengan pemikirannya tentang konsep Autopoietic yang merujuk pada diversitas (perbedaan) sistemsistem sel biologis sampai keseluruh masyarakat dunia. Luhman menggunakan istilah Autopoietic untuk merujuk pada sistem-sistem, antara lain ekonomi, politik, hukum, ilmu dan birokrasi (HS, 2010)

Suatu sistem memiliki ciri-ciri tertentu sebagai ciri-ciri sistem. Elias M. Awad (dalam Salman dan Susanto, 2004) mengemukakan ciri-ciri sistem, seperti: 

  • Sistem itu bersifat terbuka, atau pada umumnya bersifat terbuka.suatu sistem dikatakan terbuka jika berinteraksi dengan lingkungannya, dan sebaliknya, dikatakan tertutup jika mengisolasikan diri dari pengaruh apapun; 
  •  Sistem terdiri dari dua atau lebih subsistem dan setiap subsistem terdiri lagi dari subsistem lebih kecil, begitu dan seterusnya; 
  • Subsistem itu saling bergantung satu sama lain dan saling memerlukan
  • Sistem mempunyai kemampuan untuk mengatur diri sendiri (selft-regulation); dan 
  • Sistem memiliki tujuan dan sasaran.

Hukum adalah suatu sistem sehingga disebut sebagai Sistem Hukum (Legal System). Sudikno Mertokusumo menjelaskan, pada hakikatnya sistem, termasuk sistem hukum merupakan suatu kesatuan hakiki dan terbagi dalam bagian-bagian, di dalam mana setiap masalah itu persoalan menemukan jawaban atau penyelesaiannya.Jawaban itu terdapat dalam sistem itu sendiri.Sebagai suatu sistem, maka di dalam hukum itu terdapat sistem (subsistem) (Mertokusumo, 2005) 

Bertolak dari uraian tersebut, konsep sistem dan sistem hukum berpangkal dari hukum itu terdiri atas sejumlah bagian, elemen, atau unsur. Kemudian, terdapat kaitan atau hubungan yang erat satu sama lainnya. Bagian, elemen atau unsur yang saling berkaitan erat satu sama lainnya itu diikat oleh hukum, dan dalam hukum (sistem hukum) itu terdapat suatu tujuan yang hendak dicapai. Dari konsep itulah, maka Sudikno Mertokusumo (2005), menerangkan bahwa hukum sebagai sistem berarti merupakan tatanan, suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerjasama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun