Mohon tunggu...
EFENDI
EFENDI Mohon Tunggu... Freelancer - Putra Aceh Selatan

Praktisi Kehutanan dan Aktivis Alumni STIK Aceh

Selanjutnya

Tutup

Nature

Menggugat Kawasan Ekosistem Leuser (KEL)

17 Desember 2019   10:58 Diperbarui: 17 Desember 2019   10:58 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekarang seluruh kawasan hutan habis dibagi ke dalam wilayah KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) sehingga tidak ada lagi wilayah kawasan hutan yang tidak ada pengelolanya, bila kita mengikuti logika maka pasal 150 dalam UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak dibutuhkan lagi dan dapat dihapus.

Rekomendasi

Untuk menyelesaikan kerancuan peraturan tentang KEL ini, Pemerintah dan Pemerintah Aceh harus melakukan review terhadap Kawasan Ekosistem Leuser terutama substansi pada pasal 150 UU 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang menyebutkan klausul "pengelolaan" bagi Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).  Pasal ini seharusnya melihat kembali pendekatan kawasan KEL sebagai bentang KSN untuk kepentingan lingkungan hidup, sehingga tidak merambah jauh hingga ke pengelolaan kawasan dan selayaknya pasal ini direvisi.

Substansi regulasi yang jelas-jelas tumpang tindih kewenangannya dengan regulasi sektoral harus direvisi untuk memperoleh efesiensi dan efektifitas peraturan/regulasi, sebagai KSN (Kawasan Strategis Nasional) Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) lingkupnya adalah untuk pembatasan pemanfaatan ruang dan bukan implementatif yang bersifat pengelolaan.

Regulasi yang mengatur KEL ini melingkupi wilayah yang sangat luas 13 kabupaten sehingga akan mempengaruhi masayarakat luas, untuk itu Pemerintah Aceh dapat melakukan dialog publik untuk menemukan kembali persoalan dan penyelesaian regulasi Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) agar pemerintah lebih efektif dalam melaksanakan implementasi regulasi.

dokpri
dokpri
Banda Aceh, 17 Desember 2019

Efendi Isma S.Hut

  • Praktisi Kehutanan almamater Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Aceh
  • Juru Bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA)
  • Anggota Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun