Sejarah
Leuser diambil dari nama nama sebuah gunung kedua tertinggi di Pulau Sumatra yaitu Gunung Leuser yang tingginya mencapai 3404 m dpl. Kata Leuser sendiri berasal dari kata Leusoh yang dalam bahasa Gayo berarti "diselubungi awan".
Tahun 1920 menjadi tonggak awal sejarah pelestarian Leuser sebelum Indonesia merdeka ketika Pemerintah Kolonial Belanda yang berkuasa di Indonesia (terutama di Pulau Sumatera bagian utara) memberikan ijin kepada seorang ahli geologi Belanda bernama F.C. Van Heurn untuk melakukan survey ekplorasi sumber minyak dan mineral yang diperkirakan banyak terdapat di Provinsi Aceh namun wilayah yang dijejakinya tidak menemukan sumber-sumber tersebut. Â Sebaliknya malah menemukan banyak biodiversity yang menurutnya harus dilestarikan, karena selain sebagai ahli geologi F.C. Van Heurn adalah seorang naturalis.
Bagi masyarakat adat Aceh, wilayah Gunung Leuser adalah kawasan yang dianggap sakral dan suci. Akhirnya setelah berdiskusi dengan Komisi Belanda untuk Perlindungan Alam, pada bulan Agustus 1928, sebuah proposal diberikan kepada Pemerintah Kolonial Belanda di Indonesia untuk memberikan status perlindungan terhadap sebuah kawasan yang terbentang dari Singkil (pada hulu Sungai Simpang Kiri) di bagian selatan, sepanjang Bukit Barisan, ke arah lembah Sungai Tripa dan Rawa Pantai Meulaboh di bagian utara.
Setelah melalui proses dan penantian panjang, akhirnya Pemerintah Belanda dan para pemuka adat setempat, pada tanggal 6 Pebruari 1934, semua perwakilan masyarakat lokal menandatangani sebuah deklarasi yaitu "Deklarasi Tapaktuan" dalam sebuah upacara adat di daerah Tapaktuan dan deklarasi tersebut ditandatangani oleh Gubernur Hindia Belanda saat itu.
                           =Isi salah satu paragraf dari Deklarasi Tapak Tuan =
...........................
"Kami Oeloebalang dari landschap Gajo Loeos, Poelau Nas, Meuke', labuhan Hadji, Manggeng, Lho' Pawoh Noord, Blang Pidie, dan Bestuurcommissie dari landschap Bambel, Onderafdeeling Gajo dan Alas. Menimbang bahwa perlu sekali diadakannya peratoeran yang memperlindungi segala djenis benda dan segala padang-padang yang diasingkan boeat persediaan. Oleh karena itoe, dilarang dalam tanah persediaan ini mencari hewan yang hidoep, menangkapnya, meloekainya, atau memboenoeh mati, mengganggoe sarang dari binatang-binatang itoe, mengeloerkan hidoep atau mati atau sebagian dari binatang itoe lantaran itoe memoendoerkan banyaknya binatang"
.......................
jadi, pada awalnya perlindungan yang dimaksudkan dalam deklarasi Tapak Tuan adalah menyangkut perlindungan terhadap satwa (fauna), sehingga maksud dan tujuan dari deklarasi tersebut dapat terjawab dalam penyusunan fungsi kawasan hutan dengan menetapkannya sebagai Taman Nasional (TN). Â Kriteria tentang TN pertama kali dituangkan dalam Pengumuman Menteri Pertanian Nomor: 811/Kpts/Um/II/1980 tanggal 6 Maret 1980.
Bias Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL)