Bagi duda/janda, ya untuk melaksanakan perkawinan kembali. Hehehe, banyak, kan?
**
Kompas.com mewartakan, sebanyak 40 persen  anak Indonesia telah memiliki akta kelahiran. Itu artinya masih banyak anak di Tanah Air belum tercatat identitas dirinya, tak memiliki status kewarganegaraan.
Tentu saja seorang bocah yang tidak memiliki akta kelahiran sangat berpotensi  identitasnya untuk dipalsukan guna berbagai kepentingan. Risiko lainnya,  anak memiliki akta kelahiran menjadi sasaran empuk perdagangan anak.
Untuk itulah pembuatan akta kelahiran dimaksudkan melindungi anak, menghargai dan mengakui status anak, penting dilakukan orangtua. Inilah hak anak yang harus dipenuhi mengingat lagi anak yang tidak memiliki akte kelahiran tidak tercatat dalam kependudukan, ia tidak punya posisi hukum.
Orangtua pun berkewajiban untuk mengingatkan anaknya agar menulis namanya sendiri sesuai dengan akte kelahiran. Dari penulisan nama yang tepat, sesuai dengan ejaan huruf dan katanya, akan memudahkan bagi si anak dalam pengurusan dokumen di kemudian hari, seperti KTP, Paspor, dan dokumen lainnya sesuai nomor induk kependudukan.
Salam berbagi.Â
Sumber bacaan satu dan dua.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI