Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Puan Maharani Akan Serius Tangani Pelayanan Keagamaan dan Toleransi

5 Oktober 2019   09:38 Diperbarui: 5 Oktober 2019   10:05 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengenai hal ini penulis pernah berdiskusi dengan Staf Ahli Menteri Agama Bidang Kerukunan Antarumat Beragama, H. Abdul Fatah.

Ada beberapa poin yang perlu diseriusi oleh anggota dewan (yang baru) dengan harapan ke depan produk undang-undang yang dihasilkan tepat mengenai sasaran.

Toleransi, salah satu modal kerukunan Indonesia. Foto | Buddha.co
Toleransi, salah satu modal kerukunan Indonesia. Foto | Buddha.co

Ada beberapa faktor yang bisa menjadi potensi konflik antarumat pemeluk agama.

Yaitu (1) ketiadaan turunan dari peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur pelayanan hak-hak konstitusional umat beragama di luar agama yang enam. Maka, tak heran ada umat yang belum terlayani dengan baik.

Hal ini juga tak lepas dari adanya terhadap penafsiran terhadap isi UU PNPS No.1/1965 terkait pelayanan umat dari agama-agama di luar lima agama yang menyatakan "Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh Pasal 29 ayat 2 mereka dibiarkan apa adanya.

Kalimat dibiarkan adanya itu pada masa Orde Baru ditafsirkan bahwa agama-agama di luar agama yang lima dibolehkan hidup berkembang, namun tidak harus diberi bantuan atau dilayani. Ini memberi kesan kebijakan yang ambigu atas pelayanan hak-hak sipil umat beragama.

Kemudian (2) sikap keberangaman yang eksklufif, tidak toleran, dan diiringi dengan kekerasan terhadap keberadaan pemeluk agama lain. Kita paham bahwa setiap agama mengandung ajaran yang mengklaim hanya ajaran agamanya sajalah yang benar (truth claim).

Ditambah lagi setiap agama merasa berkewajiban menyebarkan kebenaran yang diyakini. Jika berhasil, pahala ganjarannya.

Penyebaran ini menjadi krusial jika sekelompok penganut agama melakukannya secara tidak etis, misalnya menyebarkan agama kepada pemeluk agama lain. Dari sinilah timbul ketegangan dan berpotensi menjadi konflik sosial.

Hal lain yang ikut mewarnai adalah (3) berkembangnya paham dan gerakan keagamaan radikal. Kebebasan beragama memang dijamin dalam konstitusi sejauh tidak merugikan pihak lain. Namun jika paham tersebut menjadi sebuah gerakan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, maka sesuai UU, negara wajib mencegahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun