Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Semoga Anggota Dewan yang Baru Memahami Ragam Pernikahan dan Implikasinya

1 Oktober 2019   08:14 Diperbarui: 1 Oktober 2019   12:11 1379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pernikahan: KOMPAS.com | ANDREAS LUKAS ALTOBELI

Kelompok Syiah belakangan mencari ketenangan hidup ke berbagai negara muslim. Salah satunya masuk ke Indonesia. Persoalannya yang muncul adalah kelompok ini sangat membenarkan nikah mut'ah.

Belakangan ini praktek nikah tersebut makin santer terdengar dari kawasan Puncak, Jawa Barat.

Andai saja ragam jenis nikah yang di luar pandangan paham suni (Indonesia) dianggap sebagai perbuatan zinah, maka bisa dipastikan bahwa rumah tahanan dan penjara makin penuh.

Lalu, pertanyaannya, bisakah anggota dewan yang baru dilantik dapat mengatur semua itu dalam KUHP?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun