Kelompok Syiah belakangan mencari ketenangan hidup ke berbagai negara muslim. Salah satunya masuk ke Indonesia. Persoalannya yang muncul adalah kelompok ini sangat membenarkan nikah mut'ah.
Belakangan ini praktek nikah tersebut makin santer terdengar dari kawasan Puncak, Jawa Barat.
Andai saja ragam jenis nikah yang di luar pandangan paham suni (Indonesia) dianggap sebagai perbuatan zinah, maka bisa dipastikan bahwa rumah tahanan dan penjara makin penuh.
Lalu, pertanyaannya, bisakah anggota dewan yang baru dilantik dapat mengatur semua itu dalam KUHP?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI