Realitasnya, masih banyak pihak orang melaksanakan nikah yang diharamkan.
Kita kenal, misalnya nikah tahlil. Menikahi wanita yang telah jatuh talak tiga dengan tujuan untuk menjadikannya halal kembali bagi suami terdahulu, lalu menceraikannya setelah ia nikah. Nikah macam ini tergolong dosa besar.
Nikah Syighar. Pernikahan barter ini jelas hukumnya haram.
Lantas, bagaimana pula dengan nikah sirri yang belakangan banyak dilakukan para hidung belang?
Jika nikah sirri itu tidak ada saksi, tanpa wali yang sah, atau tidak memenuhi salah satu rukun dan syarat nikah, pernikahan itu tidak sah.
Para ulama tak punya kata sepakat jika nikah sirri itu memenuhi semua syarat dan rukun nikah, termasuk ada wali dan dua saksi, tetapi semua pihak bersepakat untuk merahasiakan pernikahan itu, baik dicatat di KUA maupun tidak, menurut mayoritas ulama hukumnya syah. Hanya menurut mazhab Hambali, hukumnya makruh.
Berbeda dengan ulama Malikiyyah yang berpendapat nikah sirri dengan cara seperti itu tidak sah dan harus dibatalkan. Alasannya, memberi tahu ke khalayak tentang pernikahan adalah keharusan dalam nikah. Jika tidak, maka akan mendatangkan fitnah.
Kemudian dikenal pula nikah mut'ah (nikah sementara/kontrak), nikah dibatasi waktu, seperti nikahi wanita dalam dua malam, sepekan atau sebulan. Nikah itu dimaksudkan untuk bersenang-senang sampai batas waktu.
Belakangan ini di Tanah Air makin berkembang nikah mut'ah. Nikah jenis ini banyak dipraktekan di beberapa negara seperti Iran yang berideologi Syiah. Dalam nikah mut'ah ini besarnya mahar tergantung kesepakatan. Bisa segenggam gandum, tak dikenal talak, bisa dilakukan berulang kali. Wanita yang dinikahi secara mut'ah tak perlu dinafkahi dan dapat warisan.
Indonesia adalah negara Muslim terbesar dengan penganut paham suni. Belakangan ini konflik Syiah dan Suni makin sengit, utamanya setelah meletusnya perang saudara di Suriah dan Yaman.