Esensinya, Permenkes tersebut merupakan upaya pemerintah menekan tingginya angka kematian jemaah haji lantaran gangguan kesehatan sebelum berangkat. Selain itu, aturan diarahkan untuk meningkatkan pelayanan sehingga jamaah dapat melaksanakan ritual haji sesuai dengan tuntunan rukun haji. Harapannya, kembali ke Tanah Air menjadi haji mabrur.
Ini babak baru dalam penyelenggaraan haji. Khususnya terkait istithaah dari sisi kesehatan yang dapat dipandang sebagai paradigma baru. Jadi, istithaah tak lagi dapat dalam artian sempit seperti kemampuan jamaah haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga.
Di sini ditegaskan ada aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga jamaah haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan Agama Islam.
Menunaikan ibadah haji ke masa depan sangat ditekankan pada hasil pemeriksaan kesehatan jamaah haji. Pemeriksaan kesehatan jamaah haji adalah rangkaian kegiatan penilaian status kesehatan jamaah haji yang diselenggarakan secara komprehensif.
Jadi, keputusan berangkat atau tidaknya menunaikan ibadah haji sejak saat itu sangat ditentukan dari hasil pemeriksaan kesehatan haji. Jenis penyakit apa saja yang masih ditoleransi, perlu pendampingan dan dilarang berangkat, kembali lagi, tergantung hasil pemeriksaan.
Dalam Permenkes itu juga dijelaskan pembinaan istithaah kesehatan haji sebagai serangkaian kegiatan terpadu, terencana, terstruktur dan terukur, diawali dengan pemeriksaan kesehatan pada saat mendaftar menjadi jamaah haji sampai masa keberangkatan ke Arab Saudi.
Setoran Awal Masih Rp25 juta
Hingga kini belum ada niatan dari Ditjen PHU Kemenag untuk menaikan uang muka atau setoran awal naik haji. Setoran masih tetap sebesar Rp25 juta karena telah memenuhi standar.
Setoran awal naik haji atau yang dulu dikenal sebagai Ongkos Naik Haji (ONH) tetap Rp25 juta. ONH tak pernah naik dari jumlah awal yakni Rp20 juta sejak 2008. Nah, untuk setoran awal ini dapat disetorkan kepada bank yang memiliki kerja sama dengan Ditjen PHU Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sudah banyak Bank Penerima Setoran (BPS) Â dana awal haji yang siap melayani calon jemaah haji di Tanah Air, seperti Tabungan Haji DanamonSyariah yang sudah terhubung secara online dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Ditjen PHU Kemenag.
BPS -BPIH tersebut tidak hanya berfungsi sebagai penerimaan setoran awal, pembatalan dan setoran lunas jamaah haji, tetapi juga untuk fungsi penempatan, likuiditas, operasional, nilai manfaat dan mitra investasi.