Alquran juga menyatakan athii'ullaha wa athii'urrasuula wa uulil amri minkum (taat kepada Allah, Rasulullah dan Ulil Amri). Jadi tidak benar orang yang berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui peraturan yang legal. Mereka yang berangkat untuk berhaji melalui jalur ilegal buktinya mendapatkan madarat.
Setelah meluruskan dan memantapkan niat dalam ibadah haji, penting dipahami apa itu Istithaah dan Istithaah kesehatan.
Kok, istithaah diembel-embeli kesehatan. Bukankah pengertian istithaah itu sudah termasuk di dalamnya pemahaman sehat secara rohani dan jasmani?
Betul, istithaah di dalamnya sudah termasuk unsur kesehatan. Secara umum Istithaah adalah kemampuan jamaah haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga.
Dalam praktek, istithaah sering dilanggar. Misal, pemalsuan dokumen haji dengan cara menukar foto paspor dan buku kesehatan orang lain yang dilakukan oleh calon jemaah haji. Kasus itu kemudian terungkap pihak imigrasi.
Dijumpai ada anggota jamaah hamil mengelabui petugas kesehatan haji dengan cara menukar urine, tatkala dilakukan pemeriksaan di embarksi keberangkatan. Sering pula terdengar  orang lanjut usia nekad, meski sakit ingin pergi haji lantaran terdorong ingin meninggal di Tanah Suci.
Jadi, dari gambaran itu dapat disimpulkan bahwa berangkat ibadah haji ditempuh dengan berbagai cara dan niat beragam. Tentu saja hal itu melanggar istithaah.
Harus diakui bahwa secara teknis ibadah haji itu lebih banyak bersifat fisik dan spirit. Dari pengamatan, memang tidak seluruhnya. Tapi masih dijumpai minimnya penguasaan calon jemaah secara utuh dan lengkap terhadap manasik haji.
Karena itu, SaatnyaBerhaji pemerintah melibatkan kelompok bimbingan ibadah haji, yang dikenal KBIH, dan pihak lainnya agar calon jemaah haji dapat optimal dan khusuk menunaikan ibadahnya dan dapat menjadi haji mabrur.
Istithaah kesehatan
Keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji makin mempertegas bahwa siapa saja memenuhi syarat menunaikan ibadah haji dari sisi kesehatan. Permenkes tersebut keluar pada 23 Maret 2016, ditandatangani Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, dan dinyatakan berlaku sejak 11 April 2016.