Dari 24 orang yang divonis mati, enam orang sudah memperoleh pemaafan, lima orang lagi hukumannya ditinjau lagi, enam orang lagi menunggu pemaafan dari raja karena kasus sihir. Sisanya dalam posisi kritis. Mereka adalah Tuti Tursilawati, Satinah, Zaenab, Aminah dan Darmawati.Â
Dua orang lagi masih menunggu hukuman. Siapa kedua orang yang menunggu hukuman tersebut, sayangnya tidak disebutkan namanya. Ia mengakui posisi Tuti, yang dituduhkan sebagai pembunuh dan mencuri harta benda majikannya, sudah diakui oleh yang bersangkutan. Putusan pelaksanaan hukumannya saat itu memang sudah di ujung tanduk.
Nah, kini kembali ke pertanyaan kepada judul di atas, "Kalau Saja Qishas Diberlakukan di Indonesia", siapa yang paling setuju?
Sungguh, sejak dulu The Founding Fathers sudah memikirkan dan menetapkan landasan ideologi yang tepat. Pancasila senyatanya bisa diterima oleh seluruh rakyat Indonesia.