Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Kalau Saja "Qishas" Diberlakukan di Indonesia

1 November 2018   05:06 Diperbarui: 1 November 2018   08:32 1010
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari 24 orang yang divonis mati, enam orang sudah memperoleh pemaafan, lima orang lagi hukumannya ditinjau lagi, enam orang lagi menunggu pemaafan dari raja karena kasus sihir. Sisanya dalam posisi kritis. Mereka adalah Tuti Tursilawati, Satinah, Zaenab, Aminah dan Darmawati. 

Dua orang lagi masih menunggu hukuman. Siapa kedua orang yang menunggu hukuman tersebut, sayangnya tidak disebutkan namanya. Ia mengakui posisi Tuti, yang dituduhkan sebagai pembunuh dan mencuri harta benda majikannya, sudah diakui oleh yang bersangkutan. Putusan pelaksanaan hukumannya saat itu memang sudah di ujung tanduk.

Nah, kini kembali ke pertanyaan kepada judul di atas, "Kalau Saja Qishas Diberlakukan di Indonesia", siapa yang paling setuju?

Sungguh, sejak dulu The Founding Fathers sudah memikirkan dan menetapkan landasan ideologi yang tepat. Pancasila senyatanya bisa diterima oleh seluruh rakyat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun