Boleh jadi ahli warisnya tidak satu atau dua orang. Karena itu, sebelum memutuskan siapa yang paling layak menggantikan posisi calon Jemaah wafat, seluruh anggota keluarga harus musyawarah untuk mengambil keputusan.
Siapa-siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan siapa yang berhak, pengadilanlah yang akan memutuskan. Hasil keputusan pengadilan dan verifikasi yang dilakukan Ditjen PHU itu adalah dasar pengambilan keputusan. Yaitu, apakah seorang ahli warisnya memang laik menggantikan anggota keluarganya yang telah wafat dan tercatat di Siskohat.
Di sinilah pentingnya keputusan pengadilan dan hasil verifikasi. Sebab, jika dilepas begitu saja, tanpa pengawasan, bisa jadi akan banyak orang mengaku-ngaku sebagai ahli waris. Peran Kanwil dalam penyelenggaraan haji, khususnya data calon Jemaah haji dan anggota keluarganya akan menjadi semakin penting.
Sesungguhnya pembahasan soal penggantian calon jamaah haji yang wafat sudah dilakukan sejak lama. Hal ini bermula dari kepedulian pemerintah bagi pihak keluarga calon jamaah haji yang meninggal dunia. Dikhawatirkan, kesedihan anggota keluarga semakin bertambah bila kuota haji yang sudah dibayar lunas terpaksa dikembalikan.
Jadi, pembahasan Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI tentang pengganti Jemaah wafat diharapkan sudah berjalan tahun ini. Mumpung musim haji belum masuk, alangkah eloknya aturan ini sudah disosialisasikan ke berbagai daerah.
Untuk 2018 ini, Â kuota haji Indonesia tidak berubah, yaitu sebanyak 221 ribu orang dengan rincian 204 ribu jamaah haji reguler dan 17 ribu jamaah haji khusus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H