Â
Ini urusan apa lagi Kementerian Agama (Kemenag) melibatkan pengadilan dalam ibadah haji. Apakah ada kaitan dengan biro perjalanan umrah (travel) nakal dan merugikan umat karena tertipu dan kemudian berharap pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelakunya?
Atau jangan-jangan Kemenag tengah berkeinginan memperkuat manajemen penyelenggaraan ibadah haji, sehingga ke depan perlu badan peradilan mengingat hanya ini satu-satunya pelayanan publik yang selalu mendapat sorotan tajam?
Dulu, ada pengadilan agama berada di bawah Kemenag. Sekarang, tidak lagi karena sesuai dengan kebijakan pemerintah, keberadaannya berada di bawah Mahkamah Agung (MA).
Penyelenggaraan ibadah haji, khususnya penyelenggaraan ibadah umrah belakangan ini memang membuat jengkel umat Muslim. Meski umat berkali-kali diingatkan untuk berhati-hati dengan travel umrah, realitasnya korban terus berjatuhan.
Sudah sejauhmana langkah pemerintah?
Soal travel umrah dan oknum penipunya kini sudah banyak diajukan ke meja hijau. Ada yang masih ditangani pihak kepolisian, ada yang dalam penyidikan. Bahkan yang tengah berproses di peradilan, namun tetap saja menyisakan kesedihan.
Yang jelas, uang para tamu Allah telah dirampok oknum tidak bertanggung jawab. Tapi, untuk tulisan ini penulis tidak bermaksud mengaitkan dengan urusan penyelenggaraan umrah bermasalah. Juga tidak bermaksud mengungkap kemungkinan adanya kerja sama kementerian yang mengurusi agama-agama itu dengan badan peradilan.
Kaitan badan peradilan dengan kemenag tetap ada. Cuma tidak secara langsung, namun perannya sangat menentukan sukses tidaknya penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
***
Akhir pekan lalu, rekan saya Ahda Barori yang menjabat Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri mengumumkan soal pelimpahan nomor porsi jemaah wafat sebelum berangkat haji kepada ahli warisnya. Ini adalah kebijakan teranyar dari kementerian itu di awal tahun ini.