Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pengadilan Dilibatkan untuk Berangkatkan Ahli Waris Pergi Haji

10 Maret 2018   21:31 Diperbarui: 10 Maret 2018   21:42 1670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ahda Barori, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI. Foto | Kemenag.

Mulai 2018 ini, calon jemaah haji yang wafat dan telah masuk dalam daftar estimasi keberangkatan, boleh digantikan ahli warisnya. Proses penggantiannya bisa secara langsung tanpa mendaftar ulang. Bagi saya, ini kabar menggembirakan.

Soalnya, ketika seseorang sudah mendaftar dan menunggu berangkat dalam waktu lama - bisa 20 tahun, loh -- kemudian wafat. Jelas banget, ahli warisnya sedih. Sudah ditinggal orang tersayang, kemudian orang tercinta itu gagal menunaikan ibadah haji. Padahal, uang yang dikumpulkan dan disetorkan sudah mengendap demikian lama.

Nah, dengan adanya aturan baru, mulai tahun ini pula para ahli warisnya bisa menggantikan untuk menunaikan ibadah haji. Siapa yang dimaksud ahli waris dapat menggantikannya dalam aturan ini. Yaitu, suami/istri/anak kandung/menantu.

Jemaah wafat yang boleh digantikan, dalam aturan ini, adalah mereka yang telah ditetapkan masuk dalam daftar keberangkatan tahun berjalan. Apabila belum masuk daftar keberangkatan pada tahun berjalan, akan diproses namun akan berangkat sesuai tahun keberangkatannya.

Sayangnya, aturan baru ini belum terlihat Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang ahli waris pengganti calon Jemaah haji wafat. Biasanya, yang mengkut aturan PMA-nya cepat nongol.

***

Sebagai contoh jika nomor porsi 03338 atas nama Mahmud, digantikan ahli warisnya Dullah. Maka ia harus mengajukan ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Pusat. Lantas, bagaimana prosedurnya?

Nah, di sinilah peran peradilan perlu terlibat.

Sebelum seorang ahli waris mengajukan diri sebagai pengganti Jemaah yang wafat, yang bersangkutan harus mendatangi kantor Kemenag (pusat). Ia harus mengurusnya ke Siskohat Pusat mengingat di Kanwil Kemenag (di berbagai daerah) tidak bisa mengubah daftar nama yang sudah tercantum dalam Siskohat.

Harus dipahami bahwa pelimpahan nomor porsi Jemaah wafat adalah hanya oleh ahli waris yang mengajukan ke pusat.

Tapi sebelum itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan melakukan verifikasi ke Kanwil Kemenag setempat sesuai dengan domisili ahli waris. Hal ini menyangkut tentang kebenaran si ahli waris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun