Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pengadilan Dilibatkan untuk Berangkatkan Ahli Waris Pergi Haji

10 Maret 2018   21:31 Diperbarui: 10 Maret 2018   21:42 1670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Boleh jadi ahli warisnya tidak satu atau dua orang. Karena itu, sebelum memutuskan siapa yang paling layak menggantikan posisi calon Jemaah wafat, seluruh anggota keluarga harus musyawarah untuk mengambil keputusan.

Siapa-siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan siapa yang berhak, pengadilanlah yang akan memutuskan. Hasil keputusan pengadilan dan verifikasi yang dilakukan Ditjen PHU itu adalah dasar pengambilan keputusan. Yaitu, apakah seorang ahli warisnya memang laik menggantikan anggota keluarganya yang telah wafat dan tercatat di Siskohat.

Di sinilah pentingnya keputusan pengadilan dan hasil verifikasi. Sebab, jika dilepas begitu saja, tanpa pengawasan, bisa jadi akan banyak orang mengaku-ngaku sebagai ahli waris. Peran Kanwil dalam penyelenggaraan haji, khususnya data calon Jemaah haji dan anggota keluarganya akan menjadi semakin penting.

Sesungguhnya pembahasan soal penggantian calon jamaah haji yang wafat sudah dilakukan sejak lama. Hal ini bermula dari kepedulian pemerintah bagi pihak keluarga calon jamaah haji yang meninggal dunia. Dikhawatirkan, kesedihan anggota keluarga semakin bertambah bila kuota haji yang sudah dibayar lunas terpaksa dikembalikan.

Jadi, pembahasan Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI tentang pengganti Jemaah wafat diharapkan sudah berjalan tahun ini. Mumpung musim haji belum masuk, alangkah eloknya aturan ini sudah disosialisasikan ke berbagai daerah.

Untuk 2018 ini,  kuota haji Indonesia tidak berubah, yaitu sebanyak 221 ribu orang dengan rincian 204 ribu jamaah haji reguler dan 17 ribu jamaah haji khusus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun