Demikian pula imigrasi harus hadir di barisan terdepan. Pasalnya, karena ketika penyelenggaraan umrah berada di tangan swasta, maka peran pemerintah tak bisa lepas. Apalagi hal itu menyangkut pemberian visa bagi seseorang, apakah untuk umrah atau perjalanan haji, yang dari sisi birokrasi melibatkan pemangku kepentingan di dalamnya. Yaitu, salah satunya imigrasi.
Pasal 45, pada UU Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji sudah jelas menegaskan bahwa penyelenggara perjalanan Ibadah umrah wajib memenuhi pembimbing ibadah dan petugas kesehatan, memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa berlakuvisa umrah di Arab Saudi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPUI harus memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyelenggara dan jemaah. Melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia.
Pemerintah memiliki otoritas untuk mengenakan sanksi kepada PPIU sesuai dengan tingkat kesalahannya, yang berupa: peringatan; pembekuan izin penyelenggaraan; atau pencabutan izin penyelenggaraan.
Direktur Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis mengakui masih banyak umat Islam menunaikan ibadah umrah dan haji menggunakan asosiasi penyelenggara umrah ilegal.
Bagi yang menunaikan umrah menggunakan asosiasi ilegal sering menimbulkan masalah, bahkan pada penelantaran jamaah saat perjalanan.
Peristiwa tidak menggembirakan banyak dialami oleh jamaah umrah dan haji tatkala menggunakan asosiasi ilegal. Padahal hal itu bisa dihindari jika umat Muslim tidak terpancing dengan iming-iming perjalanan umrah dan haji murah, cepat berangkat dan sejumlah kemudahan lainnya.
Setiap tahun jamaah umrah dari Tanah Air sekitar 600 ribu orang. Itu catatan resminya dan masih ada lagi yang lewat asosiasi tak resmi. Sementara jumlah asosiasi perjalanan haji dan umroh sekitar 665 asosiasi.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Ahda Barori menyebutkan, jumlah PPIU yang tercatat di Ditjen PHU sekitar 266 perusahaan.
Tahun lalu sebanyak 14 PPIU dibekukan dan dicabut izinnya karena menelantarkan anggota jemaah umrohnya. Hampir tiap tahun selalu saja ada yang menelantarkan jemaah umroh.
Ke depan, Ditjen PHU akan menata dan menertibkan beberapa travel "nakal". Sanksi tegasnya sudah jelas, dicabut izinnya. Kemenag akan lebih ketat mengawasi PPIU, terlebih di jajaran Ditjen PHU struktur organisasinya diubah dan ditambah Direktur Umroh. Jadi, pengawasan ke depan lebih fokus lagi.